Senin, 02 Desember 2024

Sembunyi di Rumah Mertua, Pembobol Toko Pakaian Diringkus

Samari saat diperiksa di Polsek Ciruas pada Rabu, 22 Februari 2017. (Foto:InilahBanten/Haji Imat)
Rabu, 22 Feb 2017 | 19:04 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBAN, Serang--Dua kali masuk penjara tak membuat Samari (34 tahun), tak kapok mengulangi aksi kejahatan. Residivis jebolan Rutan Serang ini kembali berulah dengan membobol toko busana TRJ Collection di Pasar Ciruas, Kabupaten Serang.

Namun bandit warga Kampung Said Bendung, Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang diringkus petugas Reskrim Polsek Ciruas dalam waktu singkat.

"Tersangka kita tangkap saat bersembunyi di rumah mertuanya di Kampung/Desa Pamong, Kecamatan Ciruas, sekitar pukul 10.00 WIB," ungkap Kapolsek Ciruas, Kompol Doren ditemui wartawan di kantornya pada Rabu, 22 Februari 2017.

Dikatakan Kapolsek, aksi pencurian di toko TRJ Collection milik Abdul Muksi ini dilakukan pada Selasa, 21 Februari petang sekitar pukul 18.00 WIB. Tersangka masuk ke dalam toko setelah merusak kunci rolling door dengan menggunakan balok. Dari dalam toko, tersangka berhasil menguras barang dagangan dan memasukan ke dalam karung.

"Saat barang hasil curian akan dibawa menggunakan motor, tersangka dipergoki Toto, pedagang kopi yang kebetulan mencurigai gerak-gerik tersangka," terang Kapolsek.

Saat akan ditegur, tersangka langsung melarikan diri meninggalkan motor dan barang hasil curiannya. Dibantu warga setempat, Toto berusaha mengejar namun tidak berhasil menangkapnya. "Setelah memberitahu pemilik toko, kasus pencurian itupun kemudian di laporkan ke polsek," kata Doren.

Berbekal dari laporan tersebut tim reskrim yang dipimpin Panit Ipda Junaedi langsung bergerak melakukan penyelidikan. Identitas tersangka akhirnya diketahui setelah tim reskrim mendapatkan identitas motor. "Petugas sempat mendatangi rumah tersangka namun tidak ditemui. Tersangka akhirnya berhasil diringkus di rumah mertuanya," jelasnya.

Ditemui di ruang pemeriksaan, tersangka mengakui aksi pencurian ini bukan yang pertama kali. Pada tahun 2010, dirinya pernah melakukan aksi serupa dan diganjar kurungan 6 bulan penjara di Rutan Serang. Setelah bebas dari penjara, tersangka kembali berulah dengan melakukan pencurian. Namun pada 2012, dirinya kembali tertangkap dan diganjar kurungan 8 bulan penjara.

"Saya butuh uang untuk menghidupi keluarga. Sehari-hari saya ngojek tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan keluarga," aku pria dua anak ini.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Sembunyi di Rumah Mertua, Pembobol Toko Pakaian Diringkus

INILAH SERANG

3026 dibaca
Personil Polsek Cikande Patroli ke Permukiman Warga
848 dibaca
Sukses Eradikasi Frambusia, Bupati Serang Raih Penghargaan Kemenkes

HUKUM & KRIMINAL

1142 dibaca
Karyawan Swasta Nyambi Jualan Sabu, Ditangkap Deh
2750 dibaca
Digerebeg, 4 Pengepul, Pengecer dan Pemasang Judi Togel Lebaran Dipenjara

POLITIK

2122 dibaca
Pilkada Lebak 2018, PPP Bulat Usung Iti Octavia Jayabaya
431 dibaca
Hadiri Kirab Pemilu, Bupati Serang Dorong Peningkatan Partisipasi Pemilih

PENDIDIKAN

1362 dibaca
Irna : Pandeglang Harus Jadi Smart City
Top