Jumat, 03 Oktober 2025

Palsukan Ijazah, Kades Umbul Jaya Ditahan

Ilustrasi
Selasa, 24 Okt 2017 | 14:46 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak  – Kepala Desa (Kades) Umbuljaya, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, Jahari ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak akhir pekan lalu. Penahanan orang nomor satu di Desa Umbuljaya itu setelah Korp Adhyaksa, menerima limpahan berkas tahap 2 dari kepolisian Polres Lebak. Saat ini Jahari telah dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) klas II B Rangaksbitung.

Awal terungkapnya kasus tersebut, sang Kades menggunakan ijazah palsu paket A atau setara SD saat pencalonan Kades pada Pilkades serentak 2016 lalu, hingga akhirnya terpilih. Namun belakangan ijazah yang digunakan ternyata palsu, ini setelah adanya laporan dari warga.

“Ya, berkas dugaan Ijazah palsu paket A setara SD dengan tersangka Jahari kepala desa Umbuljaya, Kecamatan Banajrasri lengkap alias P21. Berkas dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian dan gelar perkara. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Polres Lebak,” ujar Kasi Pidum Kejari Lebak Surya Dharma, kepada wartawan.  Selasa 24-Oktober-2017.

Penahan terhadap tersangka Jahari, kata Surya merupakan subjektivitas penyidik. Karena penyidik menganggap untuk mempermudah proses penyidikan sekaligus pelimpahan berkas ke Pengadilan (PN) Rangkasbitung.

“Tersangka di jerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman kurungan 6 tahun penjara,” tukasnya.

Terpisah Kasat reskrim Polres Lebak Ajun komisari polisi (AKP) Zamrul Aini membenarkan, kasus dugaan ijazah palsu paket A dengan tersangka Jahari Kades Umbul Jaya telah lengkap alias P21.

“Setelah kita lakukan penyidikan selama ini, akhirnya berkas dinyatakan P 21, semua barang bukti berupa ijazah palsu dan tersangka sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Lebak,” kata Zamrul Aini.

Terpisah Camat Banjarsari Abdurohim mengatakan, meskipun kades Umbuljaya ditahan. Namun, roda pemerintahan desa tetap berjalan. Saat ini, roda pemerintahan desa untuk melayani masyarakat dilakukan oleh Sekretaris desa (Sekdes).

“Agar roda pemerintahan tidak pakum alias bisa tetap berjalan, sementara dipimpin oleh Sekdes. Tapi itupun surat menyurat yang tidak mengikat, bukan ditataran kebijakan,” ujar Abdurohim. 

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Palsukan Ijazah, Kades Umbul Jaya Ditahan

INILAH SERANG

1119 dibaca
Ops Patuh Kalimaya 2020, Polda Banten Tilang 718 Pengendara Motor
888 dibaca
Amanah Keppres, Pemkab Serang Bentuk Tim P2DD

HUKUM & KRIMINAL

1500 dibaca
Duuh, Wilayah Ciruas Jadi Zero Minuman Keras
444 dibaca
Personil Reskrim Polsek Carenang Ringkus Gembong Curanmor

POLITIK

791 dibaca
Bupati Serang Minta KPPI Beri Pemahaman Politik ke Masyarakat
1414 dibaca
PPKM Diperpanjang, Ini Kata Wabup Serang Soal Pilkades Serentak

PENDIDIKAN

682 dibaca
Andika Hazrumy Lulusan Terbaik Doktor Ilmu Sosial Unpas Bandung
Top