lBC, Serang - Ratusan warga mendatangi Kantor Desa Sujung, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang pada Kamis, 5 April 2018. Kedatangan mereka untuk menolak klaim sepihak yang dilakukan oleh pihak desa terhadap tanah wakaf masjid At-Taqwa.
Salah satu Pengurus Ikatan Remaja Masjid At-Taqwa, Ues Athoillah mengatakan, bahwa pemerintah desa dalam hal ini telah keliru,. Sebab, dengan sepihak melakukan pembuatan surat keterangan tidak sengketa kepada salah seorang warga yang diduga masih kerabat lurah, sehingga membuat masyarakat kecewa.
"Padahal sudah jelas di tata ruang desa (leter c) di dalamnya tercantum bahwa tanah disitu atas nama masjid At- Taqwa bukan atas nama perorangan," katanya kepada lnilahBanten.
Ues atas nama masyarakat menginginkan agar Pamerintah Desa Sujung untuk mencabut surat tersebut. Karena tidak ada data yang autentik yang di miliki oleh si pembuat surat dan masyarakat menuntuk untuk Kepala Desa Sujung agar meminta maaf kepada seluruh masyarakat atau jamaah masjid at taqwa.
"Bahwa Pemerintah Desa Sujung menyesal atas tindakan Pemerintah Desa Sujung yang secara tidak sadar dan kurang teliti terhadap surat yang di ajukan oleh pihak yang terkait," paparnya.
Namun sayangnya, saat warga mendatangi kantor desa, kepala desa tidak berada ditempat sehingga masyarakat kecewa. Padahal, surat permohonan untuk audensi terkait hal itu sudah tiga hari dilayangkan. Namun, menurut pengakuan dari sekdes kepala desa sudah mengetahui akan surat permohonan tersebut.
"Isi surat tersebut sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada, sehingga masyarakat seakan dikecewakan dengan adanya surat tersebut," tandasnya.