lBC, Serang - Unsur pimpinan Muspika dan Ketua MUI Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, memamerkan ribuan minuman keras (miras) dan 4 diriken yang ditaksir berisi 100 liter minuman tuak. Minuman haram ini merupakan hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kalimaya 2017 Polsek Ciruas bersama Muspika yang digelar sejak 1 Desember lalu.
"Minuman keras berbagai merk ini kita dapatkan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Ciruas," ungkap Kapolsek Ciruas Kompol Nono Karsono, didampingi Danramil Kapten Inf Andang, Camat Ciruas Wawan Setiawan dan Ketua MUI Ciruas Bahrudin saat ekspose hasil Operasi Pekat Kalimaya 2017 di Mapolsek Ciruas pada Kamis, 7 Desember 2017.
Kapolsek menjelaskan Operasi Pekat Kalimaya merupakan momen yang tepat memberangus peredaran miras. Bersama Muspika dan MUI Kecamatan Ciruas, lanjut Kapolsek, pihaknya secara bersama-sama akan meminimalisir keberadaan miras di Kecamatan Ciruas. Bahkan pihaknya juga sudah sepakat menjadikan Kecamatan Ciruas ini zero minuman keras.
"Pimpinan Muspika dan MUI Kecamatan Ciruas sepakat menjadikan Ciruas zero miras," tegas Kapolsek yang juga didampingi Panit Reskrim Ipda Junaedi.
Terkait dengan para pemilik miras, lanjut Kapolsek, proses hukum tetap harus dihadapi sesuai amanat Perda No 5/2006 tentang aturan minuman keras. Para pemilik miras ini akan menghadapi hukuman tipiring sesuai keputusan majelis hakim.
"Karena masuk dalam kasus tipiring, para pemilik miras ini tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berjalan," tegas Kompol Nono.
Ditempat yang sama, Ketua MUI Kecamatan Ciruas, H Bahrudin mengapresiasi langkah Polri menggelar Operasi Pekat. Pihaknya juga sangat mendukung pimpinan Muspika sepakat menjadikan Kecamatan Ciruas menjadi zero miras.
"Semua kejahatan yang terjadi di muka bumi ini salah satunya disebabkan oleh miras. Untuk itu, MUI mendukung langkah Muspika menjadikan Kecamatan Ciruas zero miras," kata Bahrudin.