Jumat, 03 Oktober 2025

Mahasiswa Desak Dindikbud Banten Usut Pungli di SMKN 2 Kota Serang

Sejumlah massa dari FAM saat aksi di Dindikbud Banten KP3 Curug Kota Serang pada Selasa, 9 Mei 2017. (Foto-lnilahBanten/Tubagus Faiq)
Selasa, 09 Mei 2017 | 17:02 WIB - Serang Pendidikan

lB, Serang – Sejumlah massa dari Front Aksi Mahasiswa (FAM) mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk turun tangan mengusut pungutan liar (pungli) yang terjadi di SMKN 2 Kota Serang. Sebab, perlakuakn tersebut telah menciderai dunia pendidikan dan masyarakat.

Desakan tersebut disampaikan massa FAM saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Dindikbud Banten KP3B Curug Kota Serang pada Selasa, 9 Mei 2017. Mereka tiba sekira pukul 14.25 WIB dengan membawa spanduk dan alat pengeras suara berupa toa, langsung melakukan orasi dengan pengalawan petugas Kepolisian dari Mapolsek Curug dan Mapolres Serang.

“Pengutan liar yang terjadi di SMKN 2 Kota Serang kami nilai sangat tidak wajar. Karena jika melihat pertimbangan yang ada  dan berdasarkan pengakuan beberap wali murid setelah kami melakukan audensi, sangat rancu dan tidak relevan atas alasan yang mereka kemukakan,”kata Koordinator Aksi, Samsul Maárif dalam orasinya.

Dia membeberkan, ketidak jelasan dan yang diminta dari para wali murid sebesar Rp3,6 juta atas alasan karena bergantinya gubernur baru dan acuan yang dipakai pihak sekolah dan Dindikbud Banten yakni Pergub No. 30 Tahun 2017. Pihaknya menilai, alasan tersebut mengada-ada demi membenarkan kepentingan pribadi dan golongan saja.

“Hal tersebut kami anggap tidak logis, karena peraturan tidak bisa dibuat dan di undangkan jika gubernur baru yang terpilih belum dilantik. Jika dipertahankan rujukan itu, kami melihat tidak adanya kesesuaian yang menurut musyawarah yang menurut wali murid lebih bersifat sosialisasi ketimbang mencari jalan mufakat,”tandas Samsul.

Mahasiswa lainnya, Farah Fakih menambahkan, bahwa atas tindakan pungli tersebut pelaku bisa dijerat oleh KUHP Pasal 368 yang berbunyi ”Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang diancam pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”.

“Maka, kami selaku FAM UIN Banten menuntut kepada Dindik Banten untuk mengusut tuntas kasus pungli di SMKN 2 Kota Serang, Dindik harus bersih dari oknum-oknum pelaku pungli. Tingkatkan sarana dan parasaran serta mutu pendidikan. Kemudian hukum seberat-beratnya pelaku pungli sesuai UU yang berlaku,” tegasnya.

Mahasiswa mengancam, jika Dindikbud Banten tidak ada tindak lanjut terhadap pungli yang terjadi di SMKN 2 Kota Serang, maka pihaknya akan kembali melakukan aksi dengan massa yang lebih banyak lagi. “Kami akan membawa massa lebih banyak lagi jika Dindik Banten tidak peka terhadap tindakan pungli tersebut,”ancam Farah.

Berselang 30 menit, tidak ada satu pun perwakilan dari Dindikbud Banten keluar menemui pengunjukrasa. Akhirnya mahasiswa pun membubarkan diri dengan tertib.

Diketahui, sejumlah orang tua siswa SMKN 2 Kota Serang mengeluhkan pungutan sebesar Rp3,6 juta per tahun yang ditetapkan pihak sekolah. Mereka menganggap keputusan itu memberatkan, apalagi selama ini pihak sekolah sudah mendapat Biaya Operasional Sekolah (BOS), baik dari pemerintah pusat maupun Pemprov Banten.

Salah seorang wali murid yang mengikuti rapat mengaku bingung dengan ketetapan sekolah soal pungutan tersebut. Menurutnya, rapat itu terasa aneh karena lebih terasa seperti sosialisasi ketimbang musyawarah orangtua.

“Kami cuma diberi penjelasan, biaya per siswa per tahun membutuhkan Rp5 juta, tapi yang ditutupi oleh dana BOS hanya Rp1,4 juta. Jadi sisanya dibebankan pada orangtua siswa,” kata sumber itu.

Sumber tadi melanjutkan, rincian dari pungutan sebesar Rp3,6 juta itu juga dipertanyakan. Karena disitu terdapat pungutan yang dinilainya mengada-ada, yaitu biaya personal sebesar Rp300 ribu, dan biaya investasi sebesar Rp750 ribu.

“Selain biaya operasional dan biaya investasi, biaya lain yang disebutkan dalam rapat itu adalah biaya operasional sebesar Rp2 juta, kunjungan industri Rp200 ribu, buku paket produktif Rp350 ribu. Semuanya Rp3,6 juta, ditambah bantuan BOS sebesar Rp1,4 juta, jadi Rp5 juta per siswa per tahun,” ungkap sumber dari siswa kelas XI tersebut dikutip dari Bantenpos.

Terpisah, Kepala SMKN 2 Kota Serang, Lilik Hidayatullah dan Ketua KCD Kota Serang, Dindikbud Banten, Entus berdalih pungutan di SMKN 2 Kota Serang sudah sesuai dengan Pergub Nomor 30 Tahun 2017. Menurut Lilik, keputusan itu merupakan hasil rapat bersama orang tua dan tidak ada yang menolaknya.

Reporter: Tubagus Faiq
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Mahasiswa Desak Dindikbud Banten Usut Pungli di SMKN 2 Kota Serang

INILAH SERANG

3952 dibaca
Pilkada Tangsel 2020, Golkar Bakal Usung Andiara
413 dibaca
Isi Kekosongan, Bupati Serang Lantik Pejabat Eselon 3, 4 dan Fungsional

HUKUM & KRIMINAL

343 dibaca
Bobol Gubang Perbengkelan, Dua Residivis Kembali Diringkus Polsek Ciruas
1831 dibaca
Warga Binaan Rutan Rangkasbitung Lakukan Asimilasi di Kampus La-Tansa Mashiro

POLITIK

1281 dibaca
Hadiri Launching Pilbup Serang 2020, Pandji Pastikan ASN Netral
1548 dibaca
Ini Plus Minus Pasangan Petahana Versi Warga Lebak

PENDIDIKAN

2309 dibaca
Terdampak Tol Serang-Panimbang, Relokasi 3 SDN di Cikeusal Belum Jelas
Top