lB, Tangerang - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota berhasil membekuk dua ABG alias anak baru gede yang melakukan pencurian kendaraan dump truk. Keduanya yakni RA (21 tahun) dan G (17 tahun).
Namun karena belum mahir dalam mengendarai, kedua pencuri dump truk beroda 10 ini menabrak tembok di wilayah Pinang, Cipondoh Kota Tangerang.
"Dump truk warna hijau dengan nopol B-9733-CU tersebut milik orang lain yang mereka curi dengan kunci palsu," ujar Wakapolres Metro Tangerang Kota AKBP Harley H. Silalahi saat press release di Lobby Mapolres pada Selasa, 18 Juli 2017.
Ketika ditanya oleh awak media, kedua tersangka mengaku bahwa mereka baru pertama mencuri, itupun karena dalam kondisi mabuk setelah menenggak beberapa botol Miras.
"Mereka juga menjawab tidak tahu ketika ditanya akan dijual kemana dump truk tersebut," tutur Harley.
Atas perbuatannya, kini kedua tersangka meringkuk di Mapolres beserta barang bukti. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.