IBC, Cilegon - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon berhasil meringkus delapan dari sembilan pelaku pencurian Kabel milik PT. Telkom di Jalan Raya Cilegon Kelurahan/Kecamatan Cibeber saat melalukan aksinya. Penangkapan tersebut buah hasil dari laporan warga yang diterima kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Permana Putra mengatakan, penangkapan delapan pelaku tepatnya pada Sabtu, 7 April 2018 dini hari sekira pukul 02.15 WIB. Berawal, Anggota Polres Cilegon menerima laporan dari warga bahwa di lintas kabel tanam milik perusahan PT. Telkom yang berada di Jalan Raya Cilegon Kelurahan/Kecamatan Cibeber sembilan pelaku tengah melakukan aksi pencurian dengan pembaratan berupa kabel tanam sepaniang 20 meter dengan ukuran KT 800 X 2X 0,8 mm (800 Feat).
"Dari hasil laporan tersebut, Satreskrim Polres Cilegon langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada saat para pelaku sedang melakukan aksinya tersebut," kata AKP Dadi Permana saat Press Reales di Halaman Mapolres Cilegon pada Selasa, 24 April 2014.
Sambungnya, Polres Cilegon dalam mengungkap dan menangkap para pelaku pencurian kabel pada tahun 2018 ini merupakan kali pertama.
"Dari sembilan pelaku satu orang pelaku berhasil melarikan diri, dan saat ini masih dalam pengejaran,"katanya.
Selain mengamankan delapan pelaku, sebut Dadi, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil bak terbuka jenis Carry, satu unit motor honda beat, dua Handphone, satu buah linggis, satu buah gergajih besi, satu kampak dan Chain Block. Para pelaku merupakan jaringan yang sudah terorganisir bukan jaringan biasa.
"Para pelaku ini bukan pemain 363 biasa, karena dalam aksinya sudah ada pembelinya langsung,"jelasnya.
"Akibat perbuatanya, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP Ayat 4 dan 5 dengan ancaman hukuman selama 7 tahun,"pungkasnya.