lB, Tangerang - Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengembangan terhadap pelaku P dan R, dua pegawai Dishub Kota Tangerang yang ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Walhasil, hasil pengembangan lima pegawai dinyatakan positif menggunakan narkoba.
"Hasil interogasi kami terhadap pelaku R, sempat menjual narkotika jenis sabu kepada rekan kerjanya di lingkungan Dishub Kota Tangerang," jelas Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banuarea kepada wartawan pada Selasa, 18 Juli 2017.
Baca juga: Edarkan Sabu, Dua Pegawai Dishub Kota Tangerang Ditangkap Polisi
Kemudian untuk penyelidikan lebih lanjut, pada Senin 17 JUli 2017 pukul 15.00 WIB, tim Satnarkoba yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polrestro Tangerang Kota, AKBP Jonter Banuarea melakukan koordinasi dengan Kepala Dishub Kota Tangerang, Saeful Rohman.
"Setelah dilakukan tes urine terhadap enam laki-laki berinisial TR, IND, EZ, DN, DF dan SB didapati lima orang positif narkoba jenis sabu, sementara satu orang negatif," ungkap Jonter.
Ia menambahkan, untuk keenam pegawai Dishub Kota Tangerang tersebut melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a juncto pasal 131 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, dua pegawai honorer Dishub, P (24) dan R (22) ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota. Mereka ditangkap karena menggunakan narkoba dan mengedarkan ke rekan kerjanya.