lBC, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang melantik 145 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Hotel Swiss Belinn Modern Cikande pada Selasa, 1 April 2025. Ratusan PPK akan bertugas pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang Tahun 2024 menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Ketua KPU Kabupaten Serang, Muhammad Nasehudin mengatakan, PPK yang dilantik telah melalui serangkaian tahapan yang telah ditetapkan salah satunya, tahapan evaluasi. “Ada 145 PPK yang dilantik kembali sebagai petugas PPK PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang 2025. Semua telah dievaluasi, hasilnya, mayoritas PPK direkomendasikan untuk diperpanjang dan dilantik hari ini,”ujarnya kepada wartawan.
Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, kata Nasehudin, ada enam orang PPK yang dilakukan pergantian karena sejumlah alasan. “Alasannya ada yang mengundurkan diri, lalu ada ketidaksiapan untuk melanjutkan,”katanya.
Setelah PPK dilantik, jelas Nasehudin, mereka akan mendapatkan pengarahan langsung dari KPU RI terkait apa saja yang harus dilakukan. “Nantinya akan kita kuatkan kembali melalui pengarahan di internal kita di masing-masing divisi yang menyampaikan, terutama informasi hal baru berkaitan dengan teknis pemungutan suara,” tegasnya.
Berkaitan dengan kesiapan logistik, sebut Nasehudin, masih dalam proses. Ada beberapa logistik yang sudah tersedia di gudang KPU, dan ada yang belum tiba. “Nanti dua atau tiga hari ke depan akan dilakukan pemenuhan,” tegasnya.
Mengenai banyaknya APK yang terpasang, Nasehudin mengaku telah berkoordinasi dengan masing-masing LO pasangan calon. Mereka sudah diminta untuk tidak memasang APK serta diminta untuk menurunkan APK secara mandiri.
“Hasil Rakor sebelum Lebaran, mereka siap untuk menurunkan. Apabila tidak menurunkan secara mandiri, maka kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah bagaimana caranya bersih,” ujarnya.
Ia mengatakan, akan ada sanksi administratif yang diberikan kepada masing-masing LO pasangan calon apabila mereka tidak mematuhi perintah dari KPU. “Akan kita turunkan,” tegasnya.
Nasehudin mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Serang untuk kembali datang ke TPS pada tanggal 19 April 2025 untuk kembali menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang ulang.[Ars]