Jumat, 13 Desember 2024

Pegawai Instalasi Listrik Nyambi Jualan Sabu

Ilustrasi Net
Minggu, 13 Agt 2023 | 14:18 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang- Berdalih gaji tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dalam sebulan, MF (34 tahun) pekerja instalasi listrik pada perusahaan swasta nekad nyambi berjualan sabu. 

Pria warga Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Serang, ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan, Kota Serang pada Rabu, 9 Agustus 2023 malam. 

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 1,16 gram, tas kecil serta handphone.

Kepala Satresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu menjelaskan penangkapan terhadap pengedar narkoba ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat.

"Masyarakat di lingkungan tempat kontrakan curiga tersangka MF mengedarkan narkoba," kata Michael kepada inilahbanten pada Minggu 13 Agustus 2023.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan selanjutnya menyelidiki informasi tersebut. Pada Rabu sekitar pukul 21.00, rumah kontrakan tersangka digerebeg dan mengamankan MF.

"Tersangka MF langsung diamankan ke mapolres setelah petugas berhasil menemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam tas kecil," terang Kasatresnarkoba.

Dalam pemeriksaan, lanjut Michael, tersangka MF mengakui jika dalam tas kecil tersebut adalah miliknya. Barang haram tersebut dibeli dari BN (DPO) yang mengaku warga Kota Cilegon seharga Rp900 ribu.

"Selain untuk diperjualbelikan, tersangka juga untuk dikonsumsi sendiri. Jadi, selain mendapat keuntungan dari penjualan, tersangka juga dapat menikmati sabu secara gratis," jelasnya.

Sementara tersangka MF mengatakan jika bisnis jualan sabu tersebut sudah berjalan 2 bulan. Selain mendapat keuntungan dari berjualan sabu, tersangka juga mengakui turut mengkonsumi dengan alasan untuk menambah stamina kerja.

"Saya pake juga karena untuk menambah stamina kerja. Keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya kebutuhan karena gaji tidak mencukupi," ucapnya dengan nada menyesal.

Atas perbuatannya, tersangka MF dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pegawai Instalasi Listrik Nyambi Jualan Sabu

INILAH SERANG

1848 dibaca
PAW Anggota DPRD, Tatu Sebut Menguatkan Kembali Kebersamaan
655 dibaca
Polres Serang dan TNI Ops PPKM Darurat di Sejumlah Titik Keramaian dan THM

HUKUM & KRIMINAL

1690 dibaca
Jambret Seklur Sukajadi, Warga Serang Di Lumpuhkan Petugas
1466 dibaca
Gara-gara Ayam, Keponakan Bacok Paman dengan Golok

POLITIK

2289 dibaca
Pengamat Sebut Golkar Rugi Jika Pecat Subadri
285 dibaca
Daftar Bacagub Banten, Airin Sebut Sehati Warna Tosca PKB Banten

PENDIDIKAN

563 dibaca
Gandeng Kejari, Pemkab Serang Perkuat Pencegahan Korupsi di Sekolah
1303 dibaca
Andika: Kerjasama 3 Pihak Bisa Tuntaskan Pengangguran di Banten
Top