lBC, Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akan memverifikasi sebanyak 17 partai politik peserta pemilu 2019 mendatang, lima di antaranya merupakan partai politik baru.
Ketua Divisi Teknis Kepemiluan KPU Kota Serang, Fierly Mudliat Mabruri mengatakan ada 17 partai politik yang akan diverifikasi oleh KPU yakni 12 partai peserta pemilu sebelumnya atau partai lama dan lima partai merupakan partai pendatang baru.
"Hari ini kami melakukan bimbingan teknis untuk verifikasi parpol yang pendaftarannya akan dibuka 3 - 16 Oktober," kata Fierly di Serang, Minggu (1/10/2017).
Menurut dia, selain 12 partai politik lama yang akan diverifikasi mengenai kepengurusan seperti ketua, sekretaris dan bendahara. Sedangkan, ada lima partai politik baru yang akan diverifikasi kepengurusan, sekretariat serta keanggotaannya.
"Partai baru itu adalah Perindo, PSI, Idaman, Berkarya dan Partai Garuda," katanya.
Ia menjelaskan dalam ketentuan Peraturan KPU RI Nomor 11 Tahun 2017 mengenai verifikasi partai politik itu, partai lama hanya diverifikasi kepengurusannya. Sementara partai baru selain kepengurusan dan sekretariat, juga diverifikasi mengenai keanggotaannya yakni minimal satu perseribu jumlah penduduk di masing-masing kabupaten/kota.
"Jumlah penduduk Kota Serang saat ini 630. 320 jiwa. Jadi parpol baru itu minumalnya memiliki keanggotaan 630 orang," katanya.
Ia menambahkan keanggotaan tersebut harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang namanya dibuktikan harus sesuai dengan KTP elektronik.
"Harus selalu bersandingan antara KTA dengan KTP elektronik, nanti kami lakukan verifikasi faktual 21 hari ke lapangan," kata Fierly.
Ia mengatakan kalaupun hasil verifikasi administratif masih ada kesalahan atau doubel dan lainnya, masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan-perbaikan.[lnilah]