IBC, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FA (Fayakhun Andriadi)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Kamis 5 Juli 2018.
Nama Hasanuddin yang juga calon gubernur Jawa Barat itu muncul dalam persidangan kasus suap pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Nofel Hasan, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
Saat itu, Fayakhun yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Hasanuddin mengenalkan dirinya kepada Ali Fahmi, mantan Staf Ahli Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo.
Hasanuddin telah membantah mengenalkan Ali Fahmi kepada Fayakhun untuk mengurus proyek di Bakamla. Hasanuddin mengatakan perkenalan Fayakhun dengan Ali Fahmi adalah perkenalan biasa pada saat kunjungan pertama Komisi I ke kantor Bakamla.
Dalam kasus ini, Fayakhun selaku anggota Komisi I DPR diduga menerima imbalan Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.
Fayakhun saat ini duduk di Komisi III DPR. Pada persidangan, dia membantah telah menerima suap terkait proyek Bakamla. Terkait dengan permintaan uang US$300 ribu, Fayakhun mengaku akun WhatsApp miliknya pernah diretas oleh orang tak dikenal. [lnilahcom]