Sabtu, 18 April 2026

Kasus Narkoba, Polda Banten Amankan 239 Tersangka

Minggu, 21 Mar 2021 | 13:50 WIB - Banten Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Ditresnarkoba Polda Banten terus bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Hingga saat ini jumlah tahanan Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 239 tersangka, dengan rincian Polda Banten sebanyak 35 tersangka dan Polres jajaran sebanyak 204 tersangka.

Adapun jumlah ungkap kasus per Tanggal 19 s/d 20 Maret 2021 ialah sebanyak 2 orang tersangka dengan inisial JI dan DE. Dengan barang bukti Sabu 0,32 gr, Tramadol 360 butir dan Heximer 180 butir.

Saat di konfirmasi melalui saluran telepon, Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian membenarkan atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

"Iya benar, bahwa per tanggal 19 s/d 20 Maret 2021 Polda Banten bersama Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang yaitu JI dan DE. Adapun tempat kejadian perkara JI ialah Polres Cilegon dan DE Polres Serang Kota. Dengan jumlah barang bukti berupa Sabu sebanyak 0,32 gr, Tramadol sebanyak 360 butir dan Heximer sebanyak 180 butir," ujar Lutfi Martadian pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Lutfi Martadian menambahkan bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

"Narkoba merupakan musuh Negara, untuk itu kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten," tambah Lutfi Martadian.

Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat," ujar Edy Sumardi.

"Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa," tutup Edy Sumardi.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Kasus Narkoba, Polda Banten Amankan 239 Tersangka

INILAH SERANG

1662 dibaca
Mahasiswa Ini Curi Burung Buat Tebus Ijazah
626 dibaca
Dompet Dhuafa Banten Panen Raya Budikolbu Hasilkan 1,5 Ton Ikan Lele

HUKUM & KRIMINAL

1156 dibaca
Tiga Pelaku Pencuri dan Penadah Tambak Udang Diringkus Polisi
3797 dibaca
Diduga, Belasan Santriwati Dibawah Umur di Kopo Dicabuli

POLITIK

1608 dibaca
Dapat Ucapan Selamat dari Warga Luar, Iti Merasa Terharu
2102 dibaca
3 ASN Pemprov Dukung Calon DPD RI Anak Gubernur Terbukti Melanggar

PENDIDIKAN

2626 dibaca
Kwarda Banten Adakan Diklatsar Jurnalistik
Top