Senin, 24 Maret 2025

Kasus Narkoba, Polda Banten Amankan 239 Tersangka

Minggu, 21 Mar 2021 | 13:50 WIB - Banten Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Ditresnarkoba Polda Banten terus bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten. Hingga saat ini jumlah tahanan Ditresnarkoba Polda Banten sebanyak 239 tersangka, dengan rincian Polda Banten sebanyak 35 tersangka dan Polres jajaran sebanyak 204 tersangka.

Adapun jumlah ungkap kasus per Tanggal 19 s/d 20 Maret 2021 ialah sebanyak 2 orang tersangka dengan inisial JI dan DE. Dengan barang bukti Sabu 0,32 gr, Tramadol 360 butir dan Heximer 180 butir.

Saat di konfirmasi melalui saluran telepon, Diresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian membenarkan atas pengungkapan kasus tindak pidana narkoba tersebut.

"Iya benar, bahwa per tanggal 19 s/d 20 Maret 2021 Polda Banten bersama Polres jajaran melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 2 orang yaitu JI dan DE. Adapun tempat kejadian perkara JI ialah Polres Cilegon dan DE Polres Serang Kota. Dengan jumlah barang bukti berupa Sabu sebanyak 0,32 gr, Tramadol sebanyak 360 butir dan Heximer sebanyak 180 butir," ujar Lutfi Martadian pada Sabtu, 20 Maret 2021.

Lutfi Martadian menambahkan bahwa Polda Banten dan Polres jajaran akan terus melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba.

"Narkoba merupakan musuh Negara, untuk itu kami dari Ditresnarkoba Polda Banten dan Polres jajaran akan bekerja keras dalam melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polda Banten," tambah Lutfi Martadian.

Sementara itu ditempat yang terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba.

"Narkoba merupakan musuh kita bersama, untuk itu mari kita jaga lingkungan kita dari bahayanya peredaran narkoba ini. Dan buat seluruh masyarakat jika ada kita ketahui ada peredaran narkoba di wilayah kita masing-masing tolong agar dilaporkan ke Bhabinkamtibmasnya atau Polsek terdekat," ujar Edy Sumardi.

"Karena narkoba ini sangat berbahaya, bisa merusak generasi penerus bangsa," tutup Edy Sumardi.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Kasus Narkoba, Polda Banten Amankan 239 Tersangka

INILAH SERANG

1138 dibaca
Kampanye di Ciomas, Pandji Disuguhi Kopi Gunung Karang
1762 dibaca
Sambut Ramadhan, Warga Taman Lopang Indah Gelar Tabligh Akbar

HUKUM & KRIMINAL

1666 dibaca
Gelar Baksos Dalam Rangka HUT Lantas ke 62, Kapolres Serang Ikut Donorkan Darah
3530 dibaca
Sejumlah Pejabat Polda Banten Sertijab

POLITIK

1906 dibaca
Rudi Kurniawan Gantikan Mulyanah Sebagai Anggota Legislatif Lebak
1094 dibaca
Sekda Kabupaten Serang: Kita Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pilkada

PENDIDIKAN

66 dibaca
611 Pelajar Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Serang Tahun 2025
2200 dibaca
Ratusan Siswa SMKN 2 Rangkasbitung Ikuti USBN
Top