lBC, Pandeglang - Ti alias Gadil (29 tahun) dan AP (30 tahun) diringkus anggota polsek Cikeusik Polres Pandeglang pada Rabu, 10 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Lantaran diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian di dua perusahaan tambak udang PT. Primade Paramont Indonesia di Kampung Malangsari, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik dan PT Doeng Gu Terbit Indonesia di Kampung Cibutun, Desa Tanjungan.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Cikeusik. Yang mana rumah pelaku justru tak jauh dari lokasi tambak.
Kapolsek Cikeusik IPTU Cecep Sudrajat menceritakan, awal mula terbongkarnya kasus pencurian itu lantaran kerap ditemukannya potongan karpet dirumah pelaku yang mirip dengan karpet milik tambang.
"Awalnya dari info masyarakat d rumah tersangka banyak karpet yang di duga milik tambak udang yang biasa di pakai di kolam tambak udang," kata Cecep.
Dengan demikian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Usai diamankan dan interogasi ia mengakui bukan saja mencuri karpet melainkan juga udang yang sudah ditebar di kolam tersebut.
"Polisi melakukan penyelidikan dan ditangkap. Berkembang kepada pencurian udang yang akhirnya pelaku mengaku sering melakukan pencurian udang maupun karpet tambak udang," ucapnya.
Sementara itu, cara pelaku dalam melancarkan aksi pencurian udang dengan cara menjaringnya disaat situasi tambak sudah sepi. "Karpet itu mereka gunting dan melakukan pencurian udang didiga dengan cara di jaring," tuturnya.
Selain mengamankan kedua pelaku pencurian, polisi juga meringkus UN yang bertugas sebagai penadah dari barang curian tersebut. Akibat dari perbuatannya, Ti alias Gadil (29) dan AP (30) dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana. Sedangkan, UN dijerat dengan pasal 480 KUHP.
"Sudah diamankan dan akan di bawa ke polres Pandeglang bersama dengan barang bukti satu buah gunting yang digunakan untuk memotong karpet, satu golok, dan 3x4 meter karpet sisa hasil curian yang tidak terjual," tandasnya.[Syam/Ars]