Minggu, 15 Desember 2024

Tiga Pelaku Pencuri dan Penadah Tambak Udang Diringkus Polisi

[Foto lnilahBanten/Syam]
Rabu, 10 Feb 2021 | 17:42 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lBC, Pandeglang - Ti alias Gadil (29 tahun) dan AP (30 tahun) diringkus anggota polsek Cikeusik Polres Pandeglang pada Rabu, 10 Februari 2021 sekira pukul 01.00 WIB. Lantaran diduga kerap melakukan tindak pidana pencurian di dua perusahaan tambak udang PT. Primade Paramont Indonesia di Kampung Malangsari, Desa Cikiruhwetan, Kecamatan Cikeusik dan PT Doeng Gu Terbit Indonesia di Kampung Cibutun, Desa Tanjungan. 

Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Cikeusik. Yang mana rumah pelaku justru tak jauh dari lokasi tambak. 

Kapolsek Cikeusik IPTU Cecep Sudrajat menceritakan, awal mula terbongkarnya kasus pencurian itu lantaran kerap ditemukannya potongan karpet dirumah pelaku yang mirip dengan karpet milik tambang. 

"Awalnya dari info masyarakat d rumah tersangka banyak karpet yang di duga milik tambak udang yang biasa di pakai di kolam tambak udang," kata Cecep. 

Dengan demikian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. Usai diamankan dan interogasi ia mengakui bukan saja mencuri karpet melainkan juga udang yang sudah ditebar di kolam tersebut. 

"Polisi melakukan penyelidikan dan ditangkap. Berkembang kepada pencurian udang yang akhirnya pelaku mengaku sering melakukan pencurian udang maupun karpet tambak udang," ucapnya. 

Sementara itu, cara pelaku dalam melancarkan aksi pencurian udang dengan cara menjaringnya disaat situasi tambak sudah sepi. "Karpet itu mereka gunting dan melakukan pencurian udang didiga dengan cara di jaring," tuturnya. 

Selain mengamankan kedua pelaku pencurian, polisi juga meringkus UN yang bertugas sebagai penadah dari barang curian tersebut. Akibat dari perbuatannya, Ti alias Gadil (29) dan AP (30) dijerat dengan pasal 363 KUH-Pidana. Sedangkan, UN dijerat dengan pasal 480 KUHP. 

"Sudah diamankan dan akan di bawa ke polres Pandeglang bersama dengan barang bukti satu buah gunting yang digunakan untuk memotong karpet, satu golok, dan 3x4 meter karpet sisa hasil curian yang tidak terjual," tandasnya.[Syam/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tiga Pelaku Pencuri dan Penadah Tambak Udang Diringkus Polisi

INILAH SERANG

1308 dibaca
Wabup Serang Imbau OPD Efisiensi Renja Tahun 2021
1375 dibaca
Petugas Polsek Kragilan Bagi-bagi Takjil kepada Warga

HUKUM & KRIMINAL

783 dibaca
Kapolres Serang Pimpin Sertijab Kapolsek Cikande dan Pamarayan
1857 dibaca
Tiga Warga Tiongkok di Kota Serang Diamankan

POLITIK

1771 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, KPU Minta Ulama Berperan Aktif
1289 dibaca
Ini Hasil Kungker KPU Lebak Ke KPU Bekasi....

PENDIDIKAN

1489 dibaca
Kunker, Kakanwil Banten Apresiasi Pimpinan Ponpes Ikhlas Salman Al-Farisiy Jawil...
2217 dibaca
Soal SDN Sadah di Ciruas, Ini Penjelasan Bupati Serang
Top