Kamis, 20 Maret 2025

3 ASN Pemprov Dukung Calon DPD RI Anak Gubernur Terbukti Melanggar

Suasana Pleno Komisioner Bawaslu Banten-[Foto Istimewa]
Selasa, 09 Apr 2019 | 21:03 WIB - Banten Politik

lBC, Serang - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten telah selesai melaksanakan Pleno menindaklanjuti Laporan No.15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 dugaan keterlibatan ASN Banten terkait dukungan politik praktis untuk dukungan Calon DPD RI, Fadlin Akbar tertuang dalam Pasal 282 dan 283 UU 7/2017. Hasilnya, Bawaslu Banten memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi kepada ketiga ASN tersebut.

Ketiga ASN tersebut meliputi, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).

"Setelah kita kaji ini bukan pelanggaran kode etik kepemiluan, tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu, ini juga bukan pelanggaran administrasi pemilu, ini pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi ke tiga ASN," kata Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir kepada wartawan melalui telepon selulernya pada Selasa, 9 April 2019.

Sedangkan dua ASN Pemprov Banten lainya, seperti Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Endrawati (EN) dan Kasubag TU KCD Pendidikan dan kebudayaan Pandeglang Asep Saifullah (AU), Bawaslu tidak merekomendasikan. Sebab tidak terbukti.

"Yang dua AU dan EN, kami tidak punya cukup alasan yang kuat untuk di berikan sanksi, cuma tiga itu aja yang punya alasan bukti untuk di berikan sanksi," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mulai dari Esselon, 2,3 dan 4 diduga terlibat menjadi tim pemenangan Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Fadlin Akbar. Diketahui, Fadlin Akbar merupakan anak dari Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Hal itu diungkapkan, Firman Hakim warga Kota Serang usai melaporkan dugaan keterlibatan ASN Pemprov Banten di Sekretariat Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Kelapa Dua Kota Serang pada Selasa, 19 Maret 2019. Kata Firman, hal itu diketahui adanya bukti sebuah screenshot Grup media social dalam bentuk aplikasi WhatsApp dengan nama “DPD utk Kang Fadlin WH”, yang juga sudah viral di media sosial lainnya.

“Baru saya laporkan, karena ASN itu kan tidak boleh terlibat politik praktis. Tapi diduga (terlibat poltik praktis) mendukung salah satu Calon DPD RI, Fadlin Akbar ini merupakan anak Gubernur Banten Wahidin Halim,”beber Firman.      

Firman memastikan, akan terus mengawal laporannya agar Bawaslu Banten segera memproses menegakan hukum yang ada. “Hukum harus ditegakkan. Karena dengan keterlibatan ASN sudah menciderai demokrasi,”tegas Firman.

Reporter: Arif Soleh
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

3 ASN Pemprov Dukung Calon DPD RI Anak Gubernur Terbukti Melanggar

INILAH SERANG

1088 dibaca
Ratusan Raiders Trail Ramaikan Anyer Krakatau Adventure Destination
651 dibaca
TPID Kabupaten Serang Kendalikan Kebutuhan Pokok Masyarakat

HUKUM & KRIMINAL

1472 dibaca
Soal Narkoba, Ini Pesan Tatu kepada ASN Pemkab Serang
1000 dibaca
Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 12.000 Benih Lobster

POLITIK

1359 dibaca
Ikut Pilkada, Ini Deretan Artis Yang Menang
1790 dibaca
Diusung PPP, Subadri Bakal Calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota?

PENDIDIKAN

1518 dibaca
Zaki Lantik 416 Kepala Sekolah di Lingkungan Dindik Kabupaten Tangerang
1579 dibaca
Sosialisasikan Bahaya Narkoba, Kepala KCD Pendidikan Lebak Keliling Sekolah
Top