lBC, Serang -- Sikat motor tetangga, Gilang (20 tahun), warga Kampung Ciputri, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dicokok petugas Unit Reskrim Polsek Kasemen pada Senin, 7 Agustus 2018 subuh. Dalam pengembangan, petugas juga mengamankan penadah motor Ro (50 tahun), warga Desa Panyiareupan, Kecamatan Baros Kabupaten Serang. Kedua tersangka berikut barang buktinya kini diamankan di Mapolsek Kasemen.
Kapolsek Kasemen, AKP Entang Cahyadi mengatakan penangkapan tersangka dan penadah motor curian ini bermula dari laporan Fathul (27 tahun), warga Kelurahan Banten. Dalam laporannya, sebelum pergi latihan musik di Kota Serang, Fathul menceritakan motor Honda Beat A 6349 CA miliknya raib saat parkir di depan warnet miliknya pada Kamis, 3 Agustus 2017 dinihari.
"Sebelum meninggalkan motornya, korban sempat melihat tersangka disekitaran rumah korban sekaligus tempat usaha warnet," ungkap Kapolsek.
Mengetahui motornya hilang dicuri, korban sempat menanyakan kepada tersangka Gilang. Tersangka sempat menolak tudingan mencuri motor namun belakangan pria yang berprofesi sebagai penjual sisa (rokok) khas timur tengah, akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka menjual motor curian itu kepada Ro seharga Rp1 juta.
"Dari keterangan ini, tim reskrim yang dipimpin Iptu Markus langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Gilang saat nongkrong di sekitar meseum masjid Agung Banten Lama. Dari pengakuan tersangka, tim reskrim juga berhasil mengamankan Ro di rumahnya berikut motornya korban," terang AKP Entang.
Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan pengakuan, tersangka sudah melakukan pencurian motor sebanyak 8 kali di sekitaran Kota Serang dan belum pernah tertangkap. Aksi pencurian ini dilakukan karena kebutuhan sehari-hari.
"Sudah 8 kali mencuri tapi baru kali ini tertangkap. Katanyanya hasil pencurian ini untuk kebutuhan sehari-hari," kata Kapolsek.