lB, Tangsel - Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan telah mengukuhkan Inspektur pada Inspektorat. Namun pengisian Jabatan Inspektur sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi tidak dilakukan sesuai dengan prosedur yang ada.
Demikian diungkapkan Aco Ardiansyah, Wakil Koordinator TRUTH dalam keterangan resminya yang diterima lnilahBanten pada Selasa, 30 Mei 2017.
"Seharusnya pemerintah melakukan lelang jabatan dalam pengisisan Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka sesuai dengan prinsip keterbukaan dan keadilan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN dan PERMENPAN No. 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Tinggi Secara Terbuka agar dapat terwujudnya sistem merit dalam melaksanakan manajemen ASN di Kota Tangerang Selatan," papar Aco.
Menurut dia, apabila dalam pengisian tidak dilakukan secara terbuka, tentu Pemerintah Kota Tangsel telah menyalahi peraturan yang ada, terlebih pengisian Jabatan Inspektur pada Inspektorat yang diisi ini secara fungsi akan mengawasi proses berjalannya internal pemerintahan.
"Jabatan ini adalah jabatan yang sangat strategis sehingga ketika jabatan ini tidak dilelang, artinya ini adalah penyelundupan jabatan dan kami berkeyakinan bahwa hal ini didasari atas kepentingan tertentu," tutur Aco.
Ia menambahkan, jika dalam pengisian Jabatan Inspektur pada inspektorat ini tidak berjalan sesuai aturan, maka mustahil inspektorat sebagai fungsi pengawasan internal pemerintahan ini dapat mengawasi pemerintahan secara maksimal sesuai dengan ketentuannya.
"Kami menuntut kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan lelang jabatan untuk mengisi Jabatan Inspektur secara transparan dan terbuka berdasarkan sistem merit agar menghasilkan inspektur yang kompeten," tandasnya.