IBC, Pandeglang - Nasib ratusan pegawai di 12 Unit Pelayanan Teknis (UPT) yang ada di Pandeglang belum jelas. Pasca penerbitan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pemerintah Kabupaten Pandeglang belum menentukan nasib sekitar 228 pegawai dibelasan UPT.
Padahal, sejak tahun 2018, keberadaan UPT resmi dihapuskan. Saat ini, keberadaan mereka dikembalikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menaunginya. Hanya saja, tugas mereka belum ditentukan.
Baca juga: UPT Dihapus, Dimutasi Kemana Pegawainya?
Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengaku saat ini pihaknya masih membahas soal penempatan pegawai UPT. Irna membantah jika pembahasan itu disebut lambat meski aturannya sudah diberlakukan per 1 Januari lalu.
“Kami sudah berupaya menyesuaikan Permendagri, tetapi kabupaten kota lain juga banyak yang belum siap menyesuaikan. (Nasib) UPT masih dalam pembahasan untuk menetukan arah kerja pegawai UPT yang akan dihapuskan. Tidak terlambat lah, kami hati-hati menetukan tempat kerja mereka agar tidak merasa tidak terzolimi,” jelasnya pada Rabu, 3 Januari 2018.
Lagi pula kata Irna, penerapan aturan tersebut ditoleransi hingga Februari. Kendati demikian, Irna menyebut nantikan akan dibentuk Koordinator Wilayah (Koorwil) untuk menggantikan peran UPT.
“Penyesuaian ini masih ada toleransi agar dilebur. Nanti mungkin mereka akan dibentuk lagi Korwil. Target Februari akan selesai. Kami saling berkoordinasi dengan pemerintah lain khususnya yang ada di Banten,” ungkap bupati.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Pandeglang, Olis Solihin menjelaskan, nantinya peran UPT akan digantikan dengan Korwil. Dindikbud mengusulkan agar tetap membentuk 35 Korwil untuk mewakili setiap kecamatan.
“Sesuai kebutuhan, saya butuh 35 Korwil yang mewakili disetiap kecamatan. Tupoksinya tidak jauh berbeda dengan UPT,” beber Olis.
Olis mengungkapkan, pihaknya masih menggodok alokasi pegawai UPT yang akan ditempatkan menjadi Koorwil. Yang jelas, pegawai Koorwil harus berasal dari kalangan Pendidikan berstatus ASN.
“Yang jelas, Koorwil nanti diisi dari pengawas atau ASN yang berasal dari kalangan pendidikan. UPT kemarin ada yang berasal dari non Pendidikan. Kalau mereka tidak mau di Koorwil, nanti akan diselipkan di struktural. Tetapi nanti yang menentukan adalah pimpinan, kami hanya menyerahkan nama-nama yang direkomendasikan,” paparnya.
Selain Dindikbud, OPD yang memiliki UPT diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, dan Dinas Lingkungan Hidup.