Sabtu, 18 April 2026

Hukum Jika Kita Menabrak Kucing

Kamis, 10 Sept 2020 | 21:49 WIB - Mozaik Islami

JIKA menabrak kucing ini di luar kesengajaan manusia, maka dia tidak menanggung risiko apapun. Kecuali jika hewan itu milik orang lain. Maka dia menanggung ganti rugi ke pemiliknya.

Allah berfirman, "Tidak ada dosa bagi-mu untuk perbuatan yang kamu tidak senngaja, tetapi (yang ada dosa) apa yang disengaja oleh hatimu." (QS. al-Ahzab: 5).

Sehingga tugas bagi mereka yang secara tidak sengaja menabrak kucing hingga mati adalah menguburnya, agar bangkai kucing ini tidak mengganggu orang lain. Dr. Soleh al-Fauzan pernah ditanya tentang hukum menabrak kucing. Jawaban beliau,

"Namun jika hal tersebut tidak memungkinkan lalu anda melindasnya tanpa kesengajaan ingin menghabisi nyawanya karena anda tidak bisa menghentikan kendaraan secara mendadak maka anda tidak berdosa. Anda berdosa karena membunuh hewan manakala anda dengan sengaja membunuhnya tanpa adanya alasan pembenar yang bisa dibenarkan karena hewan itu memiliki kehormatan dan dia tidak menyakiti anda."

[al-furqan/fatawa/lnilahkoran]

Bagikan:

KOMENTAR

Hukum Jika Kita Menabrak Kucing

INILAH SERANG

1633 dibaca
Penyertaan Modal Rp175 M untuk Penguatan dan Ekspansi Bisnis Bank Banten
1482 dibaca
Kader PDIP Dituntut Bukan Sekedar Nasionalis Tapi Sukarnois

HUKUM & KRIMINAL

444 dibaca
Polres Pandeglang Gagalkan Pengiriman 5 PMI Non Prosedural
232 dibaca
Polsek Cikande Ringkus Jaringan Pencurian Spesialis Pembobol Rumah

POLITIK

1005 dibaca
Wagub Banten: Prokes Covid 19 Kunci Keberhasilan Pilkada 2020
1850 dibaca
Gerindra Berpotensi Ikut di Koalisi ‘Kota Serang Cantik’

PENDIDIKAN

2887 dibaca
Mengabdi di Lebak, 172 Mahasiswa STKIP Pelita Pratama Dilepas
Top