Jumat, 03 Oktober 2025

Buruh Serabutan Tega Perkosa Sepupunya saat Tidur

Ilustrasi/Net
Kamis, 29 Jun 2023 | 06:52 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tidak kuat menahan gejolak birahi, NU (28 tahun) warga Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, tega memperkosa sepupunya saat tengah tidur.

Buruh serabutan ini diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dibantu Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kerabatnya di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Selasa (27/6) malam.

Wakapolres Serang Kompol Rifki Seftirian menjelaskan kasus rudapaksa yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terjadi pada Kamis (1/6) sekitar pukul 15.00. Pada sore hari itu, korban sedang tidur di kamarnya di Desa Pudar.

"Karena di rumah hanya ada korban, tersangka masuk ke dalam kamar lalu menggerayangi tubuh sepupunya yang sedang terbaring di atas tempat tidur," ungkap Wakapolres didampingi Kasatreskim AKP Dedi Mirza kepada wartawan pada Rabu, 28 Juni 2023. 

Merasa tubuhnya ada menggerayangi, seketika korban terbangun dan mencoba menghindar ke sudut tempat tidur. Namun tersangka yang tidak menahan birahi mengejar lalu membekap dan mengancam agar tidak melawan.

"Lantaran takut akan ancaman, korban hanya bisa menangis saat sepupunya melampiaskan nafsu bejadnya. Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka kembali mengancam agar peristiwa tersebut tidak dilaporkan ke orangtuanya," kata Wakapolres.

Dikatakan Rifki, setelah kejadian tersebut korban merasakan sakit di bagian sensitifnya. Karena tidak kuat, korban menceritakan kepada orangtuanya. Mendapat laporan dari anaknya, pihak keluarga tidak menerima dan melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Serang pada Kamis (15/6).

"Mengetahui dirinya telah dilaporkan, tersangka mencoba melarikan diri dengan bersembunyi di rumah kerabat lainnya di daerah Kresek, Tangerang," terang Rifki.

Berbekal dari laporan serta hasil visum, personil Unit PPA dibantu Tim Resmob segera memburu tersangka di rumahnya namun tidak berhasil ditemukan. Setelah mendapat informasi jika tersangka ada di Tangerang, tim gabungan yang dipimpin Ipda Iwan Rudini langsung bergerak.

"Tersangka berhasil ditangkap di rumah kerabatnya sekitar pukul 21.00 dan kemudian dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," jelasnya.

Kepada petugas, NU yang diketahui sudah beristri dan memiliki satu anak ini mengaku khilaf dan tidak kuat menahan nafsu saat melihat tubuh adik sepupunya saat terbaring di kamarnya. 

"Saya khilaf karena tidak tahan melihat tubuh adik sepupu yang terbaring tidur di kamar. Kebetulan di rumah sedang tidak ada orang lain jadi terdorong ingin melampiaskan nafsu," akunya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka  dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Buruh Serabutan Tega Perkosa Sepupunya saat Tidur

INILAH SERANG

264 dibaca
Pemkab Serang-UNISBA Teken MoU tentang Planologi
735 dibaca
Wabup Serang Harap Anggota DPRD Hasil PAW Berikan Masukan Positif

HUKUM & KRIMINAL

3453 dibaca
Pemakaman Umum di Cikande jadi Tempat Transaksi Narkoba
1902 dibaca
Tersangka Kasus TPPO Warga Pandeglang Tewas Gantung Diri

POLITIK

1518 dibaca
Ini Kriteria Bacalon Wali Kota Serang Versi akademisi
1318 dibaca
Soal Caleg Eks Koruptor, KPU-Bawaslu Dinilai Bikin Publik Bingung

PENDIDIKAN

1899 dibaca
Smantiara Expo 2017, Ajang Unjuk Bakat Siswa di Bidang Enterpreneur
Top