IBC, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan perusahaan yang mempekerjakan karyawannya selama libur cuti bersama wajib memberikan upah lembur. Namun demikian pemberlakuan cuti bersama ini untuk kalangan swasta sifatnya fakultatif.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB telah sepakat menetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2020. Telah ditetapkan cuti bersama akan berlangsung mulai Rabu 28 Oktober dan Jumat 30 Oktober 2020. Sementara Kamis 29 Oktober, merupakan libur nasional peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.
"Dan apabila dinyatakan sebagai hari cuti bersama, tapi ternyata pekerja harus masuk kerja, maka berlaku upah lembur," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Begitu pula, perusahaan yang tidak meliburkan pekerjanya di waktu cuti bersama dan libur nasional Oktober ini, tidak akan dikenai sanksi atau denda.
"Karena fakultatif, maka tidak wajib dan tidak ada denda," ujarnya.
Kebijakan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah sudah menjadi bagian dalam cuti tahunan sebagaimana hak pekerja.
Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Bisa juga serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
Ida menjelaskan, apabila pekerja/buruh mengambil cuti bertepatan dengan hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tetap akan berkurang.
Sementara pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengingatkan kepada pekerja/ buruh yang melaksanakan libur dan cuti bersama agar tetap memperhatikan protokol kesehatan selama menjalani libur atau cuti bersama
“Gunakan waktu cuti atau libur dengan sebijak mungkin. Manfaatkan cuti dan libur ini untuk berlibur dan merekatkan kehangatan bersama keluarga. Tetap terapkan 3M, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menggunakan masker. Sebisa mungkin untuk menghindari kerumunan, karena selama pandemi ini, meskipun fisik kita berjarak, namun hati kita semakin dekat,” imbau dia. (Inilahcom)***
Artikel ini telah tayang di kompas.com dengan judul "Menaker : Buruh bekerja saat cuti bersama berlaku upah lembur"
https://money.kompas.com/read/2020/10/27/133011226/menaker-buruh-bekerja-saat-cuti-bersama-berlaku-upah-lembur?amp=1&page=2