Senin, 06 Mei 2024

Mendikbud: Sekolah Diperbolehkan Belajar Tatap Muka Terbatas

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. (antara)
Selasa, 30 Mar 2021 | 21:51 WIB - Pendidikan

lBC, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengumumkan sekolah diperkenankan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, satuan pendidikan wajib menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Nadiem dalam pengumuman Keputusan Bersama tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas. Pembelajaran tatap muka terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan.

“Pembelajaran tatap muka terbatas ini dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh karena rotasi. Orang tua dapat memutuskan anaknya kalau mereka tidak nyaman. Mereka boleh memutuskan anaknya PJJ atau dia kembali ke kelasnya,” ucapnya.

Orang tua atau wali dapat memutuskan bagi anaknya untuk tetap melakukan pembelajaran jarak jauh walaupun satuan pendidikan sudah memulai pembelajaran tatap muka terbatas.

“Pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil dan kantor Kemenag wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan,” jelas dia.

Jika berdasarkan hasil pengawasan terdapat kasus konfirmasi Covid-19, pemerintah wajib melakukan penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas di satuan pendidikan.

“Terdapat kebijakan pemerintah pusat untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19, pembelajaran tatap muka terbatas dapat dihentikan sementara sesuai jangka waktu kebijakan,” tambah dia.

Contohnya jika satu daerah atau kecamatan sedang melakukan PPKM, pembelajaran tatap muka di daerah itu dihentikan sementara.

“Jadi, ada berbagai macam, bukannya kita mewajibkan tatap muka, tapi kalau ada infeksi Covid-19 di sekolah itu tidak ada penutupan, itu salah. Kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya, dan kalau daerah sedang PPKM atau pementasan dalam skala mikro, itu juga diperbolehkan pembelajaran tatap mukanya diberhentikan sementara. Ini poin yang sangat penting,” kata Nadiem. [Antara]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Mendikbud: Sekolah Diperbolehkan Belajar Tatap Muka Terbatas

INILAH SERANG

675 dibaca
Gelar Pasar Tani, Distan Kabupaten Serang Miliki Dua Tujuan
1681 dibaca
17 Tahun Berdiri, Kecamatan Jawilan Tak Punya Alun-Alun

HUKUM & KRIMINAL

1118 dibaca
Wanita Paruh Baya Berhasil Menangkap Maling
1501 dibaca
Tergiur Upah Rp50 Ribu, Tukang Tahu Bulat Nekad Jemput Sabu Pesanan

POLITIK

1635 dibaca
Pertahankan NKRI, HMI Tangerang Dukung TNI
2056 dibaca
Bukti Dukungan yang Maksimal, Ribuan Warga Hadiri Kampanye Andika di Rajeg

PENDIDIKAN

3103 dibaca
PPDB SMA/SMK Secara Online di Lebak Dikeluhkan
1418 dibaca
Cipayung Plus Akan Evaluasi Pemkot Serang
Top