Jumat, 03 Mei 2024

BPOM Musnahkan 435.084 Kemasan Produk Obat dan Makanan Illegal Bernilai Milyaran Rupiah

Nampak obat obatan dan makanan ilegal dalam sebuah mobil Truk yang akan di musnahkan. (Foto-Abdul Rahman Ahdori/inilahbanten)
Rabu, 20 Sept 2017 | 13:24 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten memusnahkan sebanyak 435.084 kemasan produk obat dan makanan ilegal hasil sitaan dari tahun 2016 hingga 2017 dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan simbolis dengan hanya dikemas di Truck, selanjutnya akan dimusnahkan di wilayah Tangerang dengan cara dibakar. kegiatan digelar di depan Kantor BPOM Banten di Banjar Agung, Cipocok Jaya Kota Serang, Rabu 20- September-2017.

Ratusan kemasan makanan illegal tersebut memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp11,86 miliar. Barang yang dimusnahkan tersebut, pertama adalah hasil pengawasan sebanyak 2.522 item, (30.227 kemasan) terdiri dari obat, obat tradisional kosmetik dan pangan tanpa izin edar. Kedua, hasil penyidikan sebanyak 607 item (404.857 kemasan) terdiri dari obat tradisonal, kosmetik, obat obat tertentu, dan pangan illegal dengan nilai ekonomi Rp 11,36 miliar. Seluruh barang ilegal itu sebelumnya telah ditetapkan pemusnahan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, mengatakan melalui upaya pemberantasan penyalahgunaan obat obatan di wilayah Banten, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut terlibat. Menurutnya, tanggung jawab peristiwa tidak baik tersebut menjadi tanggung jawab semua elemen terutama masyarakat sipil.

“Peredaran produk illegal seperti ini sangat berbahaya, dan merugikan kesehatan masyarakat,Badan POM akan terus berkoordinasi dengan berbagai lintas sector, untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik, Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif Balai POM RI Nurma Hidayati mengatakan, produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat serta produk kosmetik ilegal.

Selain memusnahkan, kata Nurma, BPOM di Serang juga sudah menjerat sanksi pidana kepada pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2012 tentabg pangan dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

 

Reporter: Abdul Rahman Ahdori
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

BPOM Musnahkan 435.084 Kemasan Produk Obat dan Makanan Illegal Bernilai Milyaran Rupiah

INILAH SERANG

3308 dibaca
326 Desa di Kabupaten Serang Bakal Dapat Mobil Ambulance
1463 dibaca
Perekonomian Banten Tertolong Kaos Kaki

HUKUM & KRIMINAL

872 dibaca
Kompak, Paman dan Keponakan Bobol Rumah Warga Gasak Uang Rp3 Juta dan HP
1373 dibaca
Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Anak Alami Peningkatan

POLITIK

1387 dibaca
Ini Kriteria Bacalon Wali Kota Serang Versi akademisi
1707 dibaca
Soal Pilkada Lebak, Ini Kata Iti

PENDIDIKAN

1060 dibaca
Nadiem Dinilai Gagal Baca Akar Persoalan
1377 dibaca
Dorong Minat Baca, DKP Lebak Gelar Lomba Film Pendek
Top