IBC, Serang- Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Banten memusnahkan sebanyak 435.084 kemasan produk obat dan makanan ilegal hasil sitaan dari tahun 2016 hingga 2017 dengan cara dibakar. Pemusnahan dilakukan simbolis dengan hanya dikemas di Truck, selanjutnya akan dimusnahkan di wilayah Tangerang dengan cara dibakar. kegiatan digelar di depan Kantor BPOM Banten di Banjar Agung, Cipocok Jaya Kota Serang, Rabu 20- September-2017.
Ratusan kemasan makanan illegal tersebut memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp11,86 miliar. Barang yang dimusnahkan tersebut, pertama adalah hasil pengawasan sebanyak 2.522 item, (30.227 kemasan) terdiri dari obat, obat tradisional kosmetik dan pangan tanpa izin edar. Kedua, hasil penyidikan sebanyak 607 item (404.857 kemasan) terdiri dari obat tradisonal, kosmetik, obat obat tertentu, dan pangan illegal dengan nilai ekonomi Rp 11,36 miliar. Seluruh barang ilegal itu sebelumnya telah ditetapkan pemusnahan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Kepala BPOM RI, Penny K Lukito, mengatakan melalui upaya pemberantasan penyalahgunaan obat obatan di wilayah Banten, dia meminta kepada seluruh masyarakat untuk ikut terlibat. Menurutnya, tanggung jawab peristiwa tidak baik tersebut menjadi tanggung jawab semua elemen terutama masyarakat sipil.
“Peredaran produk illegal seperti ini sangat berbahaya, dan merugikan kesehatan masyarakat,Badan POM akan terus berkoordinasi dengan berbagai lintas sector, untuk bergerak bersama memberantas kejahatan obat dan makanan,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi I Bidang Pengawasan Produk Terapeutik, Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif Balai POM RI Nurma Hidayati mengatakan, produk yang dimusnahkan didominasi oleh obat tradisional ilegal dan mengandung bahan kimia obat serta produk kosmetik ilegal.
Selain memusnahkan, kata Nurma, BPOM di Serang juga sudah menjerat sanksi pidana kepada pelaku, dengan ancaman pidana paling tinggi 15 tahun penjara sesuai dengan UU Nomor 18 tahun 2012 tentabg pangan dan UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.