Kamis, 19 September 2024

Beli Sabu Patungan, Tiga Warga Pandeglang Ditangkap

Ilustrasi/Net
Minggu, 14 Feb 2021 | 17:14 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lBC, Pandeglang - Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka pada Kamis, 11 Februari 2021.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi  kepada wartawan pada Minggu, 14 Februari 2021 membenarkan bahwa telah berhasil mengungkap  kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan  telah mengamankan 3 orang pelaku. 

"Dua orang pelaku TF (38) dan AR (34) diamankan di desa Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Pada hari kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira jam 12.50 WIB, "kata Hamam Wahyudi

Hamam Wahyudi menjelaskan dari tangan pelaku didapatkan barang  bukti 1 buah tas selempang warna cokelat yg didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan dalam amplop warna merah putih degan bruto 0,33 Gr, Seperangkat bong alat hisap shabu, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Putih, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.

"Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis shabu di beli dengan cara patungan dari MM, "ujar Hamam Wahyudi 

Lebih lanjut Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan lalu  menangkap SEF (32) di Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang yang merupakan istri dari MM. Dalam penangkapan ini didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,39 gr,.

Kemudian 1 buah brangkas kecil warna hitam yg didalam brangkas berisi 1  buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,92 gr, 1  buah dompet warna Pink  dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,71 gr. 

Selain itu juga 1 buah dompet motif garis-garis yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,13 gr dengan total barang bukti yangberhasil diamankan 16 bungkus kecil plastik bening dan 1 bungkus besar plastik bening dengan total berat bruto 22,15 Gr.

"Disamping itu Ki uga erdapat 1 buah dompet warna merah didalamnya terdapat 8  buah pipa kaca, 1 buah bong alat hisap shabu, 2 buah alat timbang digital, 1 bungkus plastik hitam yg didalamnya terdapat 9  pcs plastik klip kosong,"beber Hamam Wahyudi.

Saat diintrogasi oleh tim narkotika jenis shabu tersebut milik MM suami SEF (32 tahun) yang sedang bekerja di Jakarta. "Untuk kedua pelaku TF (38) dan AR (34) dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, dan pelaku SEF (32) dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"jelas Hamam Wahyudi.

Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi  mengimbau kepada masyarakat  untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat  bisa bantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat. "Juga mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,"ujarnya.[Rls/Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Beli Sabu Patungan, Tiga Warga Pandeglang Ditangkap
dewan

INILAH SERANG

1342 dibaca
Sambut May Daya 2018, Buruh Tanam Pohon di Areal Mapolres Serang
623 dibaca
Hadiri Dies Natalies ke-2 UPG, Andika Sebut Pendidikan Kunci Kemajuan

HUKUM & KRIMINAL

877 dibaca
Pengedar Obat Terlarang Diringkus Saat Menunggu Pelanggan

POLITIK

1560 dibaca
Pilkada Kota Tangerang 2018, Abdul Syukur Tunggu Hasil Survey

PENDIDIKAN

1346 dibaca
Peringati HSP ke 89, Gubernur WH Bahas Pendidikan Gratis
Top