lBC, Pandeglang - Satresnarkoba Polres Pandeglang Polda Banten berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka pada Kamis, 11 Februari 2021.
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada wartawan pada Minggu, 14 Februari 2021 membenarkan bahwa telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan telah mengamankan 3 orang pelaku.
"Dua orang pelaku TF (38) dan AR (34) diamankan di desa Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang Pada hari kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira jam 12.50 WIB, "kata Hamam Wahyudi
Hamam Wahyudi menjelaskan dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 1 buah tas selempang warna cokelat yg didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu yang di simpan dalam amplop warna merah putih degan bruto 0,33 Gr, Seperangkat bong alat hisap shabu, 1 (satu) unit HP merk OPPO warna Putih, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hitam.
"Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis shabu di beli dengan cara patungan dari MM, "ujar Hamam Wahyudi
Lebih lanjut Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa kemudian pihak kepolisian melakukan pengembangan lalu menangkap SEF (32) di Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang yang merupakan istri dari MM. Dalam penangkapan ini didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,39 gr,.
Kemudian 1 buah brangkas kecil warna hitam yg didalam brangkas berisi 1 buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 3 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 0,92 gr, 1 buah dompet warna Pink dalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,71 gr.
Selain itu juga 1 buah dompet motif garis-garis yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 10,13 gr dengan total barang bukti yangberhasil diamankan 16 bungkus kecil plastik bening dan 1 bungkus besar plastik bening dengan total berat bruto 22,15 Gr.
"Disamping itu Ki uga erdapat 1 buah dompet warna merah didalamnya terdapat 8 buah pipa kaca, 1 buah bong alat hisap shabu, 2 buah alat timbang digital, 1 bungkus plastik hitam yg didalamnya terdapat 9 pcs plastik klip kosong,"beber Hamam Wahyudi.
Saat diintrogasi oleh tim narkotika jenis shabu tersebut milik MM suami SEF (32 tahun) yang sedang bekerja di Jakarta. "Untuk kedua pelaku TF (38) dan AR (34) dikenakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, dan pelaku SEF (32) dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,"jelas Hamam Wahyudi.
Terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengimbau kepada masyarakat untuk hindari narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas narkoba dengan cara melaporkan ke polisi terdekat. "Juga mengawasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika,"ujarnya.[Rls/Ars]