Rabu, 15 Januari 2025

Nyambi Edarkan Sabu, Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

[Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Kamis, 18 Jan 2024 | 12:09 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Pengedar narkoba nyaru sebagai pekerja bangunan berinisial HA (29 tahun) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di dalam rumah kontrakan di Desa Citeureup, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Dari dalam rumah kontrakan, petugas berhasil mengamankan 19 paket yang diduga sabu yang dibungkus plastik kresek hitam yang diakui milik tersangka HA.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan menjelaskan tersangka pengedar sabu ini diamankan pada Selasa, 16 Januari 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolres mengatakan tersangka warga Kecamatan Ciruas ini ditangkap setelah Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat bahwa tersangka mengedarkan narkoba.

"Ada informasi dari masyarakat jika tersangka dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan kepada waratawan pada Kamis, 18 Januari 2024.

Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi dan berhasil mengamankan tersangka HA di rumah kontrakannya.

"Saat diamankan di rumah kontrakan, tersangka HA sedang bersiap keluar rumah untuk menyimpan sabu di sejumlah titik. Petugas mengamankan 19 paket sabu dalam kantong kresek," terang Kapolres.

Dalam pemeriksaan, tersangka HA mengakui sudah menjalankan bisnis sabu selama hampir 1 tahun. Untuk menghilangkan kecurigaan, tersangka HA bekerja sebagai pekerja bangunan.

"Tersangka HA mengaku hampir 1 tahun menjalani bisnis jual beli sabu. HA mendapat pasokan sabu dari orang berinisial JA (DPO) yang mengaku warga Jakarta Barat," tambah Kasatresnarkoba.

Tersangka HA juga mengakui jika keuntungan dari menjual sabu digunakan untuk menambah biaya belanja kebutuhan sehari-hari. "Kasus ini masih kami kembangkan dan berharap HA sebagai bandar sabu bisa ditangkap secepatnya," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasatresnarkoba menegaskan sesuai perintah pimpinan, dirinya berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, M Ikhsan berharap sinergitas dengan masyarakat terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa dihilangkan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba apapun jenisnya. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Nyambi Edarkan Sabu, Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

INILAH SERANG

1400 dibaca
Tahun 2020, APBD Pemkab Serang Rp2,57 Triliun
634 dibaca
Satresnarkoba Polres Serang Ringkus Pengedar Ribuan Obat Ilegal

HUKUM & KRIMINAL

2497 dibaca
Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan e-KTP dan SKCK di Cikande
634 dibaca
Tangkap Pengedar, Polres Serang Amankan 5 Paket Sabu

POLITIK

1873 dibaca
Rolling Posisi Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Pontjo Gantikan Nurhadi
1499 dibaca
Persyaratan Lengkap, Iti-Ade Melenggang Mulus Ikut Pilkada Lebak 2018.

PENDIDIKAN

1733 dibaca
Tunjang PHBS, SDN di Kabupaten Serang Dibangun Sanitasi
1672 dibaca
TK Kemala Bhayangkari Diharap Cetak Murid Cerdas dan Kreatif
Top