Jumat, 03 Oktober 2025

Baru Dibentuk, Satgas Tangkap 10 Tersangka Mafia Tanah

[Foto Ilustrasi/Net]
Selasa, 05 Feb 2019 | 17:33 WIB - Banten Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Tim Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar jaringan kolaborasi penerbitan kepemilikan tanah dengan melawan hukum untuk mengambil hak orang lain atau merugikan orang lain di 3 wilayah, Kabupaten Tangerang, Kota Serang dan Kabupaten Serang.

Dalam pengungkapan, Tim Satgas Mafia Tanah berhasil mengungkap 4 target dengan modus yang berbeda beda dan melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka. Ironisnya, selain unsur swasta, para mafia tanah ini diketahui melibatkan oknum birokrasi dan mantan Kepala Desa.

Kesepuluh tersangka itu, ML, DH, JA, ID, ED, SW, HE, PH, JA dan LM. Tersangka Jam diketahui sebagai mantan Kades Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Is adalah PNS Satpol PP Kecamatan di Kabupaten Serang, PH adalah honorer pada kantor yang membidangi pertanahan, sedangkan tersangka Ja adalah Kepala Sub Bagian TU pada kantor dinas Kota Serang. 

"Kesepuluh tersangka ini terbagi 4 kelompok yang berbeda dengan peran dan modus yang berbeda beda, namun yang paling menjadi prioritas pengungkapan adalah penerbitan Hak Milik yang sah namun prosesnya yang melawan hukum, ditambah lagi dengan cara kolaborasi permufakatan Jahat," ungkap Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Novri Turangga pada Selasa, 5 Januari 2019.

Baca juga: Polda Banten Bentuk Satuan Tugas Mafia Tanah

Novri menjelaskan kasus mafia tanah yang berhasil diungkap yaitu pemalsuan 6 Akte Jual Beli di Desa Telaga Sari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang seluas 5.411 meter hektar dengan menyertakan 6 dokumen sebagai warkah. Dalam kasus ini dua orang tersangka berinisial ML dan DH ditangkap pada 4 Februari 2019 kemarin.

"Kedua tersangka ini memalsukan 6 dokumen warkah tanah seluas 5411 m2 yang berlokasi di Desa Telagasari, Balaraja, untuk dijadikan akte jual beli sebagai syarat pembuatan sertifikat hak milik tanah berlokasi di Desa Telagasari. Fakta penyidikan berdasarkan BAP, ahli Waris Enan Bin Empi sebagai pemilik tanah tidak pernah memindahalihkan hak tanah kepada siapapun," jelasnya.

Kemudian, Novri menambahkan kasus mafia tanah lainnya terjadi di wilayah Cisait, Kabupaten Serang. Pelaku memalsukan isi surat dan memalsukan tandatangan di 4 AJB seluas 19.661 M2 selanjutnya digunakan untuk proses alih hak dan terbitkan SHM.

"Dari kasus ini tiga orang kita tahan, yaitu JA Mantan Kades Cisait Kec. Kragilan, IS  bekerja sebagai ASN dan ED sebagai wiraswasta. Ketiganya kita tahan pada akhir Januari kemarin," jelasnya didampingi Kateam Tindak Kasubdit II Hardabangtah AKBP Sofwan Hermanto.

Selanjutnya, Novri menambahkan Satgas Mafia Tanah juga berhasil mengungkap modus penawaran perumahan subsidi Panorama Cilegon di Jalan Cikerai, Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon diatas tanah orang lain seluas 9.600 m2. Dalam kasus ini ada 59 konsumen menjadi korbannya.

"Tersangka yang kita amankan dua orang yang mengaku sebagai pengembang perumahan PT Asly Grya Berlian, inisialnya SW dan HR," tambahnya.

Kasus lainnya, Novri mengungkapkan mafia tanah pembebasal lahan tol Serang - Panimbang dengan modus menawarkan bidang tanah kepada korban dengan data 23 Pemilik tanah. Dalam aksinya pelaku mengaku terlibat sebagai Team Pembebasan Jalan Tol Serang - Panimbang, dengan bermodalkan peta.

"Tersangkanya ada tiga orang, yaitu PH honorer disalah satu institusi pertanahan, JA pejabat Dinas di Kota Serang, dan LM wiraswasta. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian sekitar Rp5,5 miliar," tegasnya.

Novri menegaskan kemungkinan mafia tanah masih tersebar di beberapa titik dengan modus berbeda. Pelaku biasanya memanfaatkan sejumlah tanah kosong dan menduduki hingga membuat sertifikat dengan cara ilegal.

"Modusnya kan banyak, jadi pembuatan surat tanah yang bodong, surat penguasaan tanah yang tidak beritikad baik karena bukannya tanahnya tapi hanya tanah kosong, main tempati saja dan kita pastikan para pelaku ini akan kita tindak tegas," tandasnya.  

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Baru Dibentuk, Satgas Tangkap 10 Tersangka Mafia Tanah

INILAH SERANG

1609 dibaca
Polres Serang Kota Ringkus Pelaku Pembunuhan
911 dibaca
Warga Komplek Lebak Indah Digerebeg Polisi saat Asik Hisap Sabu

HUKUM & KRIMINAL

916 dibaca
Belum Nikmati Hasil, Dua Pengedar Sabu Dicokok Polres Serang
1925 dibaca
Duuh, Driver Ojek Online Nyambi Jadi JambretĀ 

POLITIK

1414 dibaca
DPR: Bawaslu Bisa Menindak Praktik Politik Uang
127 dibaca
DPRD Tetapkan 3 Raperda menjadi Perda Kabupaten Serang Tahun 2025

PENDIDIKAN

2354 dibaca
Soal SDN Sadah di Ciruas, Ini Penjelasan Bupati Serang
Top