Jumat, 13 Desember 2024

Warga Komplek Lebak Indah Digerebeg Polisi saat Asik Hisap Sabu

Ilustrasi Net
Minggu, 29 Mei 2022 | 22:01 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lagi asik hisap sabu, AI (40 tahun) warga Komplek Lebak Indah Blok, Kelurahan Terondol, Kecamatan/Kota Serang pada Sabtu, 28 Mei malam, digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang.

Dari tersangka yang bekerja di perusahaan leasing ini petugas mengamankan barang bukti satu paket sabu, seperangkat alat hisap serta handphone.

Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa tersangka kerap menggunakan narkoba. 

"Dari informasi itu, Tim Unit 2 yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan," kata Michael kepada wartawan pada Minggu, 29 Mei 2022.

Sabtu, 28 Mei sekitar pukul 23.30 WIB, kata Michael, personil Satresnarkoba langsung melakukan penggerebekan. Saat digerebeg, tersangka kedapatan sedang menghisap sabu di ruang tamu.

"Barang bukti yang kita amankan yaitu sabu, alat hisap serta handphone ditemukan di lantai di tempat tersangka menghisap sabu. Setelah dilakukan penggeledahan dan tidak ditemukan barang bukti, tersangka kemudian dibawa ke polres untuk dilakukan pemeriksaan," terang Kasat Resnarkoba.

Dari pemeriksaan, kata Kasat Resnarkoba, tersangka mengakui paket sabu yang diamankan dibeli dari orang mengaku bernama YA (DPO) warga Kota Cilegon. Hanya saja, tersangka tidak kenal lebih jauh dikarenakan transaksi tidak dilakukan secara langsung.

Tersangka AI yang diketahui sebagai residivis kasus yang sama mengaku sudah menggunakan sabu selama 2 bulan tidak lama setelah bebas dari penjara. Pegawai leasing ini mengatakan sengaja mengkonsumsi sabu lantaran untuk menambah stamina.

"Tersangka mengaku sengaja mengkonsumsi sabu karena dipercaya bisa meningkatkan stamina untuk bekerja," ujar Michael.

Kasat mengimbau kepada masyarakat agar tidak dekat dengan narkoba karena dapat membahayakan. Selain dapat menyebabkan kematian, orang yang mengkonsumsi narkoba dapat dikenakan hukuman penjara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba sebab kami akan menindak tegas walau hanya sebatas pemakai," tandasnya.

Atas perbuatannya, tersangka AI dijerat dengan Pasal 112 ayat (1)  Jo Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU.RI No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Warga Komplek Lebak Indah Digerebeg Polisi saat Asik Hisap Sabu

INILAH SERANG

1501 dibaca
Soal Gaji Dewan, Ini Kata Guru Besar UIN Banten
1848 dibaca
PAW Anggota DPRD, Tatu Sebut Menguatkan Kembali Kebersamaan

HUKUM & KRIMINAL

1887 dibaca
Bawa Sabu, Oknum Honorer Pemkab Lebak Terancam Lebaran Dibalik Jeruji
1673 dibaca
Tangkap Enam Pelaku Perjudian, Polisi Temukan Sabu

POLITIK

135 dibaca
Hadiri Rakornas PAN Pemenangan Pilkada 2024, Begini Kata Andika Hazrumy
1868 dibaca
Hadapi Pilkada dan Pileg, Ribuan Kader PKS Lebak Ikut Kemah Bakti Nusantara

PENDIDIKAN

2015 dibaca
RBB Dukung Ketua Komisi 5 Fitron Soal Tolak Pendidikan Gratis
1950 dibaca
Sekolah Umum dan Sekolah Agama Jangan di Jadikan Pilihan
Top