Jumat, 13 Desember 2024

DPR: Bawaslu Bisa Menindak Praktik Politik Uang

Anggota Komisi II DPR, TB Ace Hasan Syadzily - (Foto: Istimewa)
Jumat, 13 Okt 2017 | 21:26 WIB - Nasional Politik

lBC, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, TB Ace Hasan Syadzily mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini bisa langsung bertindak memutuskan dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar pemilu termasuk politik uang tanpa melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Menurut dia, kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa tugas Bawaslu sudah ditingkatkan. Sehingga, pengawasan pemilu telah diberikan mandat untuk menindak langsung pelanggar pemilu.

"DPR dan Pansus RUU memutuskan Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindak pelangaran Pemilu, bagi politik uang Bawaslu dapat langsung memutuskan bahwa itu politik uang sehingga dapat langsung diberi sanksi," kata Ace di Bogor, Jumat 13 Oktober 2017.

Ia menjelaskan pelanggaran adminitrasi pemilu diselesaikan di Gakkumdu itu lebih sulit dan rumit, sehingga membuat pelanggaran terbengkalai.

"Tantangan pemilu di 2019 diharapkan membuat kualitas penyelenggaraan lebih baik, karena pemilu adalah sebagai pintu masuk pemerintahan yang baru," ujarnya.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan instrumen penyelenggara harus lebih baik. Sebab, jika proses buruk akan menghasilkan pemimpin yang buruk.

"Kalau kualitas pemilihan makin baik, perangkat Bawaslu akan semakin hari semakin diperkuat. Hal ini penting untuk menghasilkan kepemimpinan yang baik dan demokrasi baik juga," tandasnya.

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

DPR: Bawaslu Bisa Menindak Praktik Politik Uang

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1144 dibaca
Gelar Isra Mi'raj, PUB Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan di Banten
1395 dibaca
144 Kades Dilantik, Sekda Entus: Berhentikan Perangkat Desa Kades Bakal Disanksi

HUKUM & KRIMINAL

2241 dibaca
Masih Dibawah Umur, Spesialis Curanmor di Lebak di Tangkap Polisi
1890 dibaca
Dua Pelaku Spesialis Pencuri Kendaraan Roda Empat Diringkus

POLITIK

1074 dibaca
Andika : Bertekad Tagana Banten Mandiri Tanpa Hibah
1597 dibaca
Tolak Konsep Khilafah, Mahasiswa Minta HTI Dibubarkan

PENDIDIKAN

1830 dibaca
Bahas Soal Etika Birokrasi, Mahasiswa Untirta Kunjungi Ombudsman RI
3188 dibaca
PPDB SMA/SMK Secara Online di Lebak Dikeluhkan
Top