lBC, Jakarta - Anggota Komisi II DPR, TB Ace Hasan Syadzily mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat ini bisa langsung bertindak memutuskan dan menjatuhkan sanksi bagi pelanggar pemilu termasuk politik uang tanpa melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut dia, kewenangan tersebut tertuang dalam Undang-undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa tugas Bawaslu sudah ditingkatkan. Sehingga, pengawasan pemilu telah diberikan mandat untuk menindak langsung pelanggar pemilu.
"DPR dan Pansus RUU memutuskan Bawaslu diberikan kewenangan untuk menindak pelangaran Pemilu, bagi politik uang Bawaslu dapat langsung memutuskan bahwa itu politik uang sehingga dapat langsung diberi sanksi," kata Ace di Bogor, Jumat 13 Oktober 2017.
Ia menjelaskan pelanggaran adminitrasi pemilu diselesaikan di Gakkumdu itu lebih sulit dan rumit, sehingga membuat pelanggaran terbengkalai.
"Tantangan pemilu di 2019 diharapkan membuat kualitas penyelenggaraan lebih baik, karena pemilu adalah sebagai pintu masuk pemerintahan yang baru," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan instrumen penyelenggara harus lebih baik. Sebab, jika proses buruk akan menghasilkan pemimpin yang buruk.
"Kalau kualitas pemilihan makin baik, perangkat Bawaslu akan semakin hari semakin diperkuat. Hal ini penting untuk menghasilkan kepemimpinan yang baik dan demokrasi baik juga," tandasnya.