Sabtu, 14 Desember 2024

Baru Bebas dari Penjara, Warga Cipare Ini Kembali Edarkan Sabu

Ilustrasi/Net
Minggu, 26 Feb 2023 | 20:27 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Baru bebas sebulan, BN (24 tahun) warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Mantan narapidana Lapas Serang yang diganjar 6 tahun penjara ini dicokok lantaran kedapatan mengedarkan sabu.

Tersangka BN ditangkap personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumah kontrakannya di Perumahan Bumi Agung Permai, Kelurahan Unyur, Kota Serang.

"Tersangka BN baru sebulan bebas namun kembali mengedarkan narkoba (sabu, red). Tersangka diamankan di rumah kontrakannya pada Selasa (21/02) sekitar pukul 00.30," ungkap Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar narkoba ini berawal dari informasi warga perumahan yang mencurigai adanya peredaran narkoba di lingkungannya.

"Tim Satresnarkoba menerima informasi ada kecurigaan karena kontrakan tersangka kerap didatangi warga tidak dikenal," terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.

Berbekal dari informasi tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana kemudian bergerak melakukan pendalaman informasi. Pada Selasa (20/02) dini hari, Tim Satresnarkoba kemudian melakukan penggerebegan.

"Tersangka BN diamankan di dalam rumah kontrakan. Pada saat itu, tersangka sempat mengelak disebut sebagai penjual narkoba," kata Kapolres.

Rumah kontrakan tersangka digeledah, namun petugas menemukan timbangan digital. Tersangka BN akhirnya menyerah setelah menemukan 5 paket sabu yang disembunyikan di bawah pot tanaman di teras rumah.

"Atas temuan barang bukti tersebut, tersangka BN diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres.

Dari pemeriksaan diketahui, barang bukti sabu sebanyak 5 paket adalah RB (DPO) yang dititipkan untuk diperjualbelikan. Tersangka mengakui baru sebulan berbisnis sabu selepas bebas dari penjara.

"Sabu yang diamankan merupakan titipan dari RB untuk dijualbelikan. Alasannya, keuntungan menjual sabu digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan juga bisa menggunakan gratis," jelasya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Baru Bebas dari Penjara, Warga Cipare Ini Kembali Edarkan Sabu

INILAH SERANG

1556 dibaca
Sepanjang Ops Antik, 7 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diringkus
103 dibaca
Bupati Serang Edukasi Masyarakat PBPU Daftar Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

HUKUM & KRIMINAL

744 dibaca
Mau Pesta Sabu, 4 Remaja Diringkus Tim Polres Serang
1578 dibaca
Pejabat Polres Serang dan Polres Serang Kota Akan Dimutasi

POLITIK

5923 dibaca
Panitia #2019GantiPresiden: Soal Spanduk Bentuk Provokatif
2829 dibaca
Bila Rano Tak Komit, Keluarga Besar HMI Ancam Tarik Dukungan

PENDIDIKAN

1879 dibaca
Ini Petuah Anggota DPRD Banten Kepada Pelajar SMKN 2 Rangkasbitung
3130 dibaca
Dibilang Gaptek, Ini Reaksi Warga Lebak
Top