Kamis, 12 Desember 2024

Warga Desa Sukamekarsari Keluhkan Aktivitas Pembuangan Limbah PD Disko

Arsyad saat berada di kebun miliknya Kamis, 2 Agustus 2018. [Foto:Fahdi Khalid/lnilahBanten]
Kamis, 02 Agt 2018 | 19:41 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak - Warga Kampung Bojong Kapunah, Desa Sukamekarsari, Kabupaten Lebak mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah Perusahaan Dagang (PD) Limun Disko yang terletak di Jalan Raya Leuwidamar, Desa Sukamekarsari, Kabupaten Lebak. Sebab, limbah yang dihasilkan PD Limun Disko dibuang secara langsung ke aliran sungai Cisimeut dengan melalui gorong-gorong yang melintasi perkebunan milik warga.

Warga Kampung Bojong Kapunah, Desa Sukamekarsari, Arsad (80 tahun) menjelaskan, gorong-gorong yang digunakan oleh PD Limun Disko untuk membuang limbah ke aliran Sungai Cisimeut yang berada di kebunnya sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

Ia mengaku, karena gorong-gorong milik perusahaan yang melintasi perkebunan miliknya sebelum langsung ke sungai, dirinya sering mendapatkan konfensasi dari pihak perusahaan berupa Lima karung beras setiap tahunnya.

"Dulu mah sering dapet beras setiap tahunnya, tapi udah lima tahun ini ngga dapet," kata Arsad ketika ditemui di kebun miliknya pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Ia mengatakan, akibat dari aktivitas pembuangan limbah tersebut telah menyebabkan tanah di perkebunan miliknya menjadi longsor. Terlebih dari aktivitas tersebut juga, telah menyebabkan tanaman yang berada di kebunnya juga menjadi layu dan rusak. "Warga juga sekarang suka gatal-gatal kalau mandi di sugai," ujarnya.

Sementara itu, Nining (65 tahun) seorang warga yang rumahnya tidak jauh berada dari kawasan produksi PD Limun Disko mengaku sering mencium bau tidak sedap yang berasal dari daerah perusahaan. "Baunya sudah membuat sesak nafas dan bikin pusing warga," ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Sukamekarsari Abdulrahman menjelaskan bahwa proses produksi terasi yang dilakukan PD Limun Disko tidaklah berizin.

"Kalau izin lingkungan, waktu itu mereka izinya Disko bukan terasi. Kalau disko itu ada izinnya, kalau terasi itu ga ada," paparnya.

Sementara itu, ketika hendak mengonfirmasi perihal perizinan kepada pihak perusahaan, pihak media diberhentikan dan tidak diperbolehkan masuk oleh security yang tengah berjaga, dengan alasan bahwa atasan ataupun pihak yang mewakilinya sedang tidak ditempat.

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Warga Desa Sukamekarsari Keluhkan Aktivitas Pembuangan Limbah PD Disko

INILAH SERANG

148 dibaca
Dapat Kejutan di Hari Ulang Tahun ke 57, Bupati Serang Terharu
748 dibaca
Pembangunan Pasar Baros Direncanakan Dua Lantai

HUKUM & KRIMINAL

961 dibaca
Polres Serang Tangkap Dua Pelaku Pembuang Bayi di Pontang
1804 dibaca
Tiga Pejabat Baru di Kejari Lebak Dilantik

POLITIK

2025 dibaca
Pilkada Kota Tangerang 2018, Hudaya Latuconsina Ternyata Baru Akan Istikhoroh
1930 dibaca
Optimis Rebut Kembali Kota Serang, Partai Golkar terus Lakukan Penjajakan Politik

PENDIDIKAN

625 dibaca
Keynote Speech UI Green Metric, Ratu Tatu Pertegas Pembangunan Pentahelix
480 dibaca
Berorientasi Masa Depan, Bupati Serang Terus Gulirkan Beasiswa Guru PAUD
Top