Sabtu, 18 April 2026

Warga Desa Sukamekarsari Keluhkan Aktivitas Pembuangan Limbah PD Disko

Arsyad saat berada di kebun miliknya Kamis, 2 Agustus 2018. [Foto:Fahdi Khalid/lnilahBanten]
Kamis, 02 Agt 2018 | 19:41 WIB - Lebak Hukum & Kriminal

IBC, Lebak - Warga Kampung Bojong Kapunah, Desa Sukamekarsari, Kabupaten Lebak mengeluhkan aktivitas pembuangan limbah Perusahaan Dagang (PD) Limun Disko yang terletak di Jalan Raya Leuwidamar, Desa Sukamekarsari, Kabupaten Lebak. Sebab, limbah yang dihasilkan PD Limun Disko dibuang secara langsung ke aliran sungai Cisimeut dengan melalui gorong-gorong yang melintasi perkebunan milik warga.

Warga Kampung Bojong Kapunah, Desa Sukamekarsari, Arsad (80 tahun) menjelaskan, gorong-gorong yang digunakan oleh PD Limun Disko untuk membuang limbah ke aliran Sungai Cisimeut yang berada di kebunnya sudah ada sejak puluhan tahun yang lalu.

Ia mengaku, karena gorong-gorong milik perusahaan yang melintasi perkebunan miliknya sebelum langsung ke sungai, dirinya sering mendapatkan konfensasi dari pihak perusahaan berupa Lima karung beras setiap tahunnya.

"Dulu mah sering dapet beras setiap tahunnya, tapi udah lima tahun ini ngga dapet," kata Arsad ketika ditemui di kebun miliknya pada Kamis, 2 Agustus 2018.

Ia mengatakan, akibat dari aktivitas pembuangan limbah tersebut telah menyebabkan tanah di perkebunan miliknya menjadi longsor. Terlebih dari aktivitas tersebut juga, telah menyebabkan tanaman yang berada di kebunnya juga menjadi layu dan rusak. "Warga juga sekarang suka gatal-gatal kalau mandi di sugai," ujarnya.

Sementara itu, Nining (65 tahun) seorang warga yang rumahnya tidak jauh berada dari kawasan produksi PD Limun Disko mengaku sering mencium bau tidak sedap yang berasal dari daerah perusahaan. "Baunya sudah membuat sesak nafas dan bikin pusing warga," ucapnya.

Terpisah, Kepala Desa Sukamekarsari Abdulrahman menjelaskan bahwa proses produksi terasi yang dilakukan PD Limun Disko tidaklah berizin.

"Kalau izin lingkungan, waktu itu mereka izinya Disko bukan terasi. Kalau disko itu ada izinnya, kalau terasi itu ga ada," paparnya.

Sementara itu, ketika hendak mengonfirmasi perihal perizinan kepada pihak perusahaan, pihak media diberhentikan dan tidak diperbolehkan masuk oleh security yang tengah berjaga, dengan alasan bahwa atasan ataupun pihak yang mewakilinya sedang tidak ditempat.

Reporter: Fahdi Khalid
Redaktur: Akew
Bagikan:

KOMENTAR

Warga Desa Sukamekarsari Keluhkan Aktivitas Pembuangan Limbah PD Disko

INILAH SERANG

1533 dibaca
Kebutuhan Pokok Rumah Tangga Merangkak Naik, Disperindakop Justru Klaim Stabil
1571 dibaca
Sederhana, Bupati Serang Berbagi Ceria dengan Anak Yatim

HUKUM & KRIMINAL

2363 dibaca
Laka Lantas di Petir, Satu Tewas Satu Luka Ringan
1028 dibaca
5 Tersangka Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Diamankan Polres Serang Kota

POLITIK

2412 dibaca
Hampir 10 Jam, Andika-Nanang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Banten
1262 dibaca
Pandji: Target Kami 326 Desa Dapat Bantuan Ambulance

PENDIDIKAN

312 dibaca
FLS3N Diharap Bentuk Karakter Anak Berbakat dan Unggul Berdaya Saing
Top