Senin, 24 Maret 2025

Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Diringkus Polisi   

Tersangka Enang saat dilakukan pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.[Foto Haji Imat/InilahBanten]
Senin, 10 Jul 2023 | 19:48 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

lBC, Pandeglang - Sedang nunggu pelanggan sambil minum kopi, DA alias Enang (27 tahun) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang di rumahnya di Desa dan Kecamatan Bojong, Kabupaten Pandeglang.

Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti 28 paket sabu dalam bungkus permen yang disembunyikan di bawah tempat tidur. Selain paket sabu turut diamankan alat hisap sabu (bong) serta handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kasatresnarkoba AKP Ilman Robiana mengatakan tersangka Enang ditangkap pada Selasa (4/7) malam. Dikatakan Ilman, penangkapan tersangka pengedar sabu merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

"Berbekal dari laporan masyarakat, kemudian Tim Satresnarkoba melakukan pendalaman informasi," kata Kasatresnarkoba kepada wartawan di Mapolres Pandeglang pada Senin, 10 Juli 2023.

Sekitar pukul 19.00, Tim Satresnarkoba melakukan penggerebegan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya. Dalam penyergapan itu, tersangka tidak melakukan perlawanan meski sempat terkejut saat petugas masuk ke dalam rumah.

"Ketika diamankan tersangka diduga sedang menunggu pelanggan sambil minum kopi. Dalam penggeledahan ditemukan 28 paket sabu dalam bungkus permen yang disembunyikan di bawah kasur," terang Ilman Robiana.

Dalam pemeriksaan, kata Ilman, tersangka yang mengaku pengangguran ini sudah 6 bulan menjalani bisnis narkoba. Barang haram tersebut diakui dibeli SA alias KA (DPO) yang ditemui di daerah Jakarta Barat.

"Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari pengedar yang ditemui di daerah Jakarta Barat dan bisnis haram tersebut dilakukan selama 6 bulan," jelasnya.

Tersangka mengaku terpaksa melakukan bisnis haram karena tidak memiliki pekerjaan dan tergiur dengan keuntungan yang besar. Keuntungan dari menjual sabu diakui dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Atas perbuatannya, tersangka DA dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Diringkus Polisi   

INILAH SERANG

1207 dibaca
Polres Serang Salurkan Bantuan Sling Baja untuk Warga Kopo
536 dibaca
Nyamar jadi Pembeli, Tim Polres Serang Ringkus Pengedar Sabu

HUKUM & KRIMINAL

458 dibaca
Resmob Polres Serang Ringkus Buruh Serabutan Usai Gasak Puluhan Gram Emas
728 dibaca
Mau Pesta Hisap Ganja, Dua Warga Cilegon Dibekuk

POLITIK

627 dibaca
Rakor Forkopimda Kabupaten Serang Persiapan Pileg-Pilpres 2024 Soroti 4 Hal
179 dibaca
Andika-Nanang Siap Hadapi Debat Perdana Pilkada Kabupaten Serang 2024

PENDIDIKAN

1691 dibaca
Terkait Lelang SMKN 1 Sobang, KCD Pendidikan Lebak “Kita Cuma Penerima Saja”
1418 dibaca
Bupati Serang Pastikan Beasiswa PTN Bertambah
Top