Rabu, 04 Desember 2024

Pakai Sabu, Oknum ASN Pemprov Banten Diringkus Polisi

FP ASN di Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Banten saat di Mapolres Pandeglang Senin, 16 Oktober 2017. (Foto:Saepullah/lnilahBanten)
Senin, 16 Okt 2017 | 17:35 WIB - Pandeglang Hukum & Kriminal

IBC,  Pandeglang - Petugas Reserse Narkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus 7 orang pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu. Salah satunya FP (33 tahun) berprofesi sebagai Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Provinsi Banten dibekuk setelah kedapatan menggunakan sabu.

FP merupakan Warga Jalan Bhayangkara TK Bunga Bangsa, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang ditangkap polisi bersama enam rekannya yakni, JS (27 tahun) Warga Maja Tengah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari. IS (27 tahun) warga Kampung Maja Indah, Kelurahan Sukaratu, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang. SD (41 tahun) warga Kampung Ciherang, Kelurahan/Kecamatan Pandeglang. MIF (22 tahun) warga Puri Serang Hijau, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang dan R (22 tahun) warga Jalan Raya Bhayangkara Kubil, Kelurahan/Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satriyan mengungkapkan, tujuh pelaku ditangkap pada 10 Oktober 2017 di dua lokasi berbeda yakni di Pandeglang dan Serang. "Untuk kasus sabu ditangkap dilokasi berbeda dengan tujuh tersangka, ada yang ditangkap di Pandeglang dan di Serang," kata Ary.

Selain mengamankan tujuan orang terkait sabu dengan sejumlah barang bukti, Polres Pandeglang juga mengamankan dua orang terkait penyalahgunaan obat jenis Hexymer. Keduanya adalah MISR (20 tahun) warga Kampung Karang Tanjung, Kelurahan Pagadugan Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang dan MAN (27 tahun) warga Kompek Pesona Ciputri, Desa Ciputri,  Kecamatan Kaduhejo, Kabupaten Pandeglang.

Dalam penangkapan kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa obat hexymer 65 paket dengan jumlah 820 butir, uang tunai sebesar Rp300 ribu, dua buah handphone.

"Dua orang ditangkap dalam kasus Mexymer di Karang Tanjung, informasi mereka belinya di Serang. Harganya 10 butir Rp 10 ribu. Lalu dijual lagi 8 butir seharga Rp 10 ribu,"sebutnya.

Dihadapan wartawan, FP yang mengaku sudah dua tahun menjadi ASN baru menggunakan barang haram tersebut  diperolah dari rekanya dari Serang. "Saya baru pake, (sekali beli) Rp600 ribu," ungkap FP kepada wartawan pada Senin, 16 Oktober 2017 di Mapolres Pandeglang.

Akibat perbuatanya, FP Pegawai Distanak Provinsi Banten yang belum diketahui jabatannya selain melangar Undang-undang nomor 35 tentang Narkotika pasal 114, ayat 1 dengan ancaman penjara 5  tahun paling lama 12 penjara, FP juga terancam dipecat sebagai ASN.

Reporter: Saepullah
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pakai Sabu, Oknum ASN Pemprov Banten Diringkus Polisi

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

1159 dibaca
Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di SPBU Berhasil Diamankan
1509 dibaca
Ops Ramadniya Kalimaya 2017, 500 Personil Diterjunkan

HUKUM & KRIMINAL

1175 dibaca
Lagi Asik Isap Sabu, Buruh Serabutan Ini Dibekuk Polisi
1420 dibaca
Penyelundupan 15.000 Baby Lobster di Bandara Soetta Digagalkan

POLITIK

1438 dibaca
Pleno Penghitungan Suara Belum Selesai, Saksi Rano-Embay Pulang Lebih Awal
1157 dibaca
674 Personil Polres Serang dan Brimob Amankan Pilkades Serentak 2019

PENDIDIKAN

523 dibaca
Andika Hazrumy Raih Gelar Doktor Ilmu Sosial dengan Predikat Cumlaude
1145 dibaca
Dompet Dhuafa dan Hutchison 3 Bangun Sekolah Islami
Top