Sabtu, 18 April 2026

Tak Kuat Menahan Birahi, Dukun Cabul di Curug Setubuhi Pasiennya

[Foto Ilustrasi/Net]
Rabu, 17 Jan 2024 | 14:24 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Berdalih bisa mengobati penyakit secara alternatif, DU (31 tahun) warga Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang, nekad mencabuli SI (31 tahun) warga Desa Cirangkung, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

Motifnya, tersangka dukun cabul ini tidak kuat menahan birahi setelah melihat  tubuh korban yang bugil. Atas perbuatannya, tersangka ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada Kamis, 11 Januari 2024 malam.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan peristiwa dugaan pencabulan dengan modus pengobatan alternatif ini terjadi di Desa Dahu, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekira jam 10.00 WIB.

"Korban menemui tersangka karena ingin mendapat pengobatan alternatif karena mengalami sakit pada bagian bahu," ungkap Kasatreskim didampingi Kanit PPA Ipda Bagus Yoga kepada wartawan pada Rabu, 17 Januari 2024.

Andi Kurniady mengatakan dari hasil pemeriksaan, korban 4 kali berkunjung ke tempat praktek tersangka. Pada kunjungannya pertama, proses pengobatan berjalan seperti biasa karena pada saat itu disaksikan suami dan keluarga korban.

"Pada pengobatan yang ketiga, korban ditemani oleh teman wanitanya. Namun pada saat pengobatan, teman korban menunggu di luar kamar. Tersangka sempat meraba-raba bagian tubuh korban dengan alasan pengobatan," terangnya.

Pada kunjungan ke 4, korban juga ditemani teman wanitanya. Di ruang praktek, teman korban kembali disuruh menunggu di luar kamar. Saat itu, tersangka minta korban melepas seluruh pakaiannya. Dalam keadaan tanpa busana, korban kemudian dibawa ke kamar mandi untuk mandi kembang 7 rupa sebagai syarat ritual pengobatan.

"Usai mandi kembang, korban diajak bersetubuh sebagai syarat menghilangkan penyakit yang ada dalam tubuh dan tanpa sadar korban menuruti permintaan itu," kata Kasatreskim.

Usai melampiaskan nafsu bejadnya, tersangka mengancam agar korban tidak menceritakan ritual cabul yang telah dijalaninya kepada orang lain. Sebelum pulang, korban juga diminta biaya pengobatan sebesar Rp 450 ribu.

"Sesampainya di rumah, korban menceritakan kepada suami, apa yang telah dialaminya di tempat praktek dukun cabul. Setelah mendapatkan laporan dari isterinya, pihak keluarga melapor ke Mapolres Serang," ujarnya.

Sementara itu, tersangka DU mengakui perbuatannya telah mencabuli korban karena tidak kuat melihat tubuh pasiennya yang tanpa busana. Tersangka DU juga mengatakan bahwa praktek pengobatan alternatif telah dijalani sekitar 2 tahun. "Saya khilaf karena tidak kuat menahan nafsu ketika melihat tubuh korban yang tanpa busana," akunya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Tak Kuat Menahan Birahi, Dukun Cabul di Curug Setubuhi Pasiennya

INILAH SERANG

1060 dibaca
Antisipasi Tertular Covid-19, Personil Polres Serang Wajib Olahraga
1910 dibaca
Motor Mogok, Pelaku Begal Babak Belur Dihajar Warga

HUKUM & KRIMINAL

1813 dibaca
Diduga Aniaya Mantan Istri, Pejabat Dinkes Banten Dilaporkan ke Polisi
435 dibaca
Polres Serang Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu Senilai Rp3,6 Miliar

POLITIK

1563 dibaca
Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditunda sampai Batas Waktu yang Belum Dite...
1451 dibaca
KPU Ajak PHRI Tebar Alat Peraga Sosialisasi Pilkada di Hotel dan Restoran

PENDIDIKAN

2059 dibaca
Jalin Kemitraan Bidang Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi Bupati Serang Jadi Pem...
Top