Sabtu, 04 Mei 2024

Ternyata Semir Rambut dengan Warna ini Disunahkan!

(foto ilustrasi)
Rabu, 03 Mei 2017 | 21:16 WIB - Mozaik Islami

MEWARNAI atau menyemir rambut (Arab: khidob; shibgoh) hukumnya boleh dalam Islam dengan syarat asal bahan yang dibuat mengecat rambut suci, tidak najis dan tidak membahayakan.

Karena mewarnai rambut itu boleh, maka wudhu, mandi junub dan shalatnya sah.

Dalam sebuah hadits riwayat Tirmidzi dan Nasai Nabi bersabda, "Rubahlah (warna) uban dan jangan serupakan dirimu dengan Yahudi."

Dalam menjelaskan hadits ini Al-Mubarak dalam kitab Tuhfadzul Ahwadzi menjelaskan bahwa mewarnai rambut yang sudah uban itu sunnah sebagaimana dilakukan oleh sebagian Sahabat seperti Abu Bakar dan Umar bin Khattab; sedang sebagian yang lain seperti Ali bin Abu Thalib tidak melakukannya.

Adapun warna yang dipakai hendaknya selain warna hitam karena ada larangan dari Nabi. Dalam hadits sahih riwayat Muslim dan lainnya (selain Bukhari dan Tirmidzi) diriwayatkan:

"Tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Kuhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya, maka Nabi bersabda: ... ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam."

Dalam menanggapi larangan cat rambut warna hitam dalam hadits tersebut, ulama berbeda pendapat: ada yang menghukumi haram seperti Imam Nawawi ada juga yang menghukumi makruh (Lihat: Nailul Autar, 1/152).

Dalam kitab Al-Halal wal Haram fil Islam, Yusuf Qardhawi sepakat dengan pendapat yang makruh terutama bagi mereka yang usianya belum terlalu tua. Namun ia menganjurkan pada orang yang sudah sangat tua agar menghindari warna hitam.

Qardhawi berkata: "Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain."

Adapun warna yang disunnahkan adalah merah atau merah kehitaman sesuai dengan hadits Nabi Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan yang menganjurkan mewarnai rambut dengan bahan inai atau katam. [Ustadzah Dra.Indra Asih/lnilah]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ternyata Semir Rambut dengan Warna ini Disunahkan!

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

845 dibaca
Jelang Lebaran, Stok Pangan di Banten Aman
1506 dibaca
Perampas Mobil GoCar di Tol Tangerang-Merak Diringkus

HUKUM & KRIMINAL

2905 dibaca
Mantan Kapolda Banten Jabat Kapolda Jabar, Ini Dia Sosoknya
1620 dibaca
Polres Lebak Tangkap Pengedar Sabu di Sukabumi

POLITIK

2180 dibaca
Suami Bupati Lebak Nyalon DPD RI, Apa Misinya? 
1678 dibaca
Fokal IMM : Siber Politik Uang Bawaslu Banten Patut Diapresiasi

PENDIDIKAN

3848 dibaca
PPDB SMAN/SMKN dan SKhN Provinsi Banten TA 2023/2024 Diluncurkan
396 dibaca
Pemprov Banten Serahkan Bantuan Pendidikan Perlengkapan Sekolah
Top