Kamis, 23 Januari 2025

Sergap Pengedar, Polres Serang Kota Amankan 11 Paket Sabu

[foto ilustrasi/net]
Minggu, 06 Sept 2020 | 10:24 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Seorang pengedar dan pemakai sabu disergap personil Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Jumat 4 September 2020 malam. Tersangka DS, 28, ditangkap dirumahnya di Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Cimuncang, Kota Serang dengan barang bukti yang diamankan 11 paket berisi sabu, 2 unit handphone serta uang hasil penjualan sebanyak Rp 900 ribu.

"Tersangka berhasil kita amankan di rumahnya sekitar pukul 22.30. Saat kita amankan, tersangka DS diduga sedang menunggu pelanggannya," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota, Iptu Shilton kepada wartawan pada Ahad, Minggu 6 September 2020.

Shilton yang memimpin langsung operasi penyergapan menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

"Awalnya, kita mendapatkan pengaduan dari masyarakat setempat yang resah. Dari informasi itu, petugas langsung diterjunkan untuk melakukan investigasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Iptu Shilton didampingi Kanit I Ipda Yuli Khaerani dan Kanit 2 Ipda M Nurul Anwar Huda.

Shilton mengatakan saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mencoba melawan karena tidak menerima disebut memiliki sabu. Bahkan saat petugas melakukan penggeledahan, pihak keluargapun mencoba memberikan pembelaan sehingga nyaris terjadi kericuhan.

"Waktu penangkapan di rumahnya sempat ricuh, soalnya pelaku menyanggah. Begitupun saat penggeledahan sempat terjadi adu argumen dengan pihak keluarga. Namun tersangka dan keluarga langsung tertunduk diam saat kami berhasil menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan tersangka di bawah mesin jahit," terang Kasat.

"Selain narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 11 paket dalam dompet dan 2 unit telepon genggam, juga kita amankan uang sebanyak Rp 900 ribu yang merupakan hasil penjualan sabu," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar yang bernama HD (DPO) yang mengaku warga Kota Tangerang. Hanya saja, tersangka tidak mengenal mendalam sang bandar karena transaksi dilakukan melalui telepon, pengiriman uang secara transfer dan pengambilan barang pesanan dilakukan di tempat yang telah ditentukan.

"Tersangka mengakui tidak mengenal lebih dalam sang bandar karena transaksi tidak bertemu langsung dan pengambilan barang pesanan juga dilakukan di tempat yang telah ditentukan bandar. Jadi setelah transfer uang, barang pesanan diambil di lokasi yang telah ditentukan," terang Kasat.

Sementara tersangka DS mengaku sudah 2 bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut.

"Sekitar dua bulan saya menjalankan bisnis ini dan barangnya (sabu, red) saya beli dari orang yang mengaku warga Kota Tangerang. Keuntungan dari menjual sabu, saya gunakan untuk keperluan sehari-hari," akunya kepada petugas.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Sergap Pengedar, Polres Serang Kota Amankan 11 Paket Sabu

INILAH SERANG

1320 dibaca
Ini Pesan Bupati Serang kepada Penerima Bantuan RTLH
2319 dibaca
Identitas Mayat Dalam Kolam Limbah Terungkap

HUKUM & KRIMINAL

794 dibaca
Pengaruh Minuman Keras Empat Warga Cikande Perkosa Gadis Dibawah Umur
498 dibaca
Gara-gara Rokok, Mahasiswa Ini Dikeroyok Preman Kampung

POLITIK

143 dibaca
Airin-Ade Dapat Dukungan Serikat Pekerja dan Buruh
211 dibaca
Ziarah ke Makam Syeikh Asnawi, Airin Siap Kembangkan Wisata Religi

PENDIDIKAN

1429 dibaca
DPK Banten Ajak Siswa SMK Kota Tangerang Budayakan Membaca
1131 dibaca
Ribuan Penggiat Literasi di Lebak  Ikuti Kemah Api
Top