lB, Tangerang - Pernah merasakan kerasnya hidup dibalik jeruji besi nampaknya tidak membuat AH alias D (27 tahun) jera. Residivis ini masih melakukan tindak kriminal yakni penipuan dan penggelepan sepeda motor.
Kapolsek Polsek Cipondoh, Kompol Bayu Suseno menuturkan, bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap yang dilakukan D. Modus yang digunakan yakni dengan mengajak berteman korban terlebih dahulu, setelah kenal pelaku akan meminjam motor korbannya dan membawa kabur.
"Modus yang dilakukan oleh D agak berbeda dengan yang lain yakni mengajak temenan. D ini belum lama keluar dari tahanan, ya merupakan residivis. Pelaku biasanya keliling dengan angkot, ngajak kenalan, ngajak makan, lalu motornya dibawa," ucap Bayu pada Jum’at, 26 Mei 2017 di Mapolsek Cipondoh.
Menurut keterangan pelaku, kata Bayu, dia telah melakukannya sebanyak 34 kali dan laporan polisi yang masuk di Polsek Cipondoh yakni sebanyak 10 laporan.
"Yang terakhir itu pada hari Kamis, 4 Mei 2017 pelaku menawarkan knalpot motor kepada korban yakni Michael Setiady (24 tahun), kemudian korban diajak kerumah pelaku untuk mengambil knalpot, saat sampai ditempat sepi pelaku meminta korban untuk turun dan menunggu pelaku, saat itu pelaku membawa kabur motor korban," terang Bayu.
Anggota Reskrim Polsek Cipondoh dan anggota Resmob Polsek Cipondoh pun berhasil menangkap kembali D pada Senin, 15 Mei 2017 pada pukul 02.30 WIB di Jalan KH Hasyim Ashari Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.
Kini D bersama penadah dari sepeda motor curiannya harus kembali merasakan tahanan penjara dengan ancaman hukuman empat tahun pidana. [Resna]