Jumat, 03 Oktober 2025

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk 16 Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasi Humas AKP Dedi Jumhaedi saat konferensi pers di Mapolres Serang pada Kamis, 1 Februari 2024. [Foto Haji Imat/Inilah Banten]
Kamis, 01 Feb 2024 | 15:13 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Sebanyak 18 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan obat keras (pil koplo) berhasil dibekuk Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang sepanjang bulan Januari 2024. Dari 18 tersangka, 16 diantaranya merupakan kurir dan pengedar sabu. Sementara 2 tersangka lainnya merupakan pengedar pil koplo.

Dari para tersangka tersebut, Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti 401,16 gram narkoba jenis sabu dan 751 butir pil koplo jenis tramadol dan hexymer.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko menjelaskan ke 18 pelaku penyalahgunaan narkoba itu, merupakan hasil pengungkapan sepanjang Januari 2024. Delapan kasus sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum, sementara 5 lainnya masih dilakukan penyidikan dan pengembangan.

"Pelaku diamankan di tempat dan waktu yang berbeda. Untuk lokasi penangkapan, selain di  wilayah hukum Polres Serang, juga di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Lebak," ungkap Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Ali Rahman, Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan dan Kasi Humas AKP Dedi Jumhaedi saat konferensi pers di Mapolres Serang pada Kamis, 1 Februari 2024.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan ke 18 pelaku masuk dalam kategori kurir dan pengedar. Para pengedar mendapatkan narkoba dari wilayah Jakarta dan Tangerang.

"Para tersangka merupakan kurir dan pengedar. Untuk transaksi, antara penjual dan pembeli tidak saling kenal karena transaksi dilakukan melalui telepon. Bahkan ada yang melakukan transaksi melalui media sosial WhatsApp atau Instagram," terangnya.

Kapolres mengungkapkan untuk kasus sabu tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati.

"Untuk pengedar obat keras, tersangka dijerat Pasal 435  Undang-Undang RI No 17 Th 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar," tandas mantan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba namun polisi tidak dapat bekerja sendiri. Oleh karenanya, Candra Sasongko mengimbau kepada masyarakat untuk membantu dan tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan.

Dalam upaya memberantas narkoba, kata Kapolres, pihaknya telah mendirikan kampung narkoba yang fungsinya untuk memberikan pemahaman tentang bahaya narkoba serta hukuman bagi para pelaku.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, walaupun hanya sebatas pengguna akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas alumnus Akpol 2005.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Satresnarkoba Polres Serang Bekuk 16 Tersangka Kurir dan Pengedar Sabu

INILAH SERANG

593 dibaca
Oknum Staf Pemdes di Cikande Tega Cabuli Kerabatnya
1472 dibaca
Andika: Banten Harus Tangkap Peluang Industri Halal

HUKUM & KRIMINAL

1876 dibaca
Pengedar dan Pengguna Sabu Diringkus
385 dibaca
Polisi Ringkus Pengedar Ganja di Cikande saat Menunggu Konsumen

POLITIK

1325 dibaca
Gubernur Tunggu Rekomendasi KASN Soal Tiga ASN Dukung Calon DPD RI
1813 dibaca
KPU Lebak Pastikan Tinta dan Buku Panduan Dalam Keadaan Baik

PENDIDIKAN

1009 dibaca
Dukung PTM, BPBD Kabupaten Serang Bagikan 20 Ribu Masker
Top