lBC, Serang - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Banten telah selesai melaksanakan Pleno menindaklanjuti Laporan No.15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 dugaan keterlibatan ASN Banten terkait dukungan politik praktis untuk dukungan Calon DPD RI, Fadlin Akbar tertuang dalam Pasal 282 dan 283 UU 7/2017. Hasilnya, Bawaslu Banten memutuskan untuk memberikan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi kepada ketiga ASN tersebut.
Ketiga ASN tersebut meliputi, Kepala Dinas Pertanian (Distan) Agus Tauchid (AT), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Babar Suharso (BS) dan satu Kasubag TU Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Serang-Cilegon, Faturrohman (FR).
"Setelah kita kaji ini bukan pelanggaran kode etik kepemiluan, tidak terpenuhinya unsur pidana pemilu, ini juga bukan pelanggaran administrasi pemilu, ini pelanggaran hukum lainnya yaitu pelanggaran netralitas ASN. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kajian, kami akan mengeluarkan rekomendasi kepada KASN untuk memberikan sanksi ke tiga ASN," kata Divisi Penindakan Pelanggaran pada Bawaslu Provinsi Banten, Badrul Munir kepada wartawan melalui telepon selulernya pada Selasa, 9 April 2019.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Banten, Wahidin Halim menghormati keputusan Bawaslu Banten merekomendasikan ke KASN untuk diberikan sanksi tegas terkait netralitas ASN dalam Pemilu 2019. Maka, pihaknya menunggu keputusan KASN.
“Menunggu rekomendasi KASN,”kata Gubernur Banten Wahidin Halim disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Aplikasi Informatika dan Komunikasi Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Banten, Amal Herawan Budhi melalui pesan singkat kepada lnilahBanten pada Rabu, 10 April 2019.
Baca juga: HMI Desak Gubernur Banten Pecat ASN Terbukti Dukung Calon DPD RI
Bahkan, WH sapaan Wahidin Halim tidak akan mengintervensi terkait rekomendasi Bawaslu Banten ke KASN. Pihaknya tetap menghormati putusan yang akan dikeluarkan KASN. “Ikuti sesuai alur, dan pak gubernur menghormati dan menghargai prosedur yang berlaku,”ungkap Amal.
Sementara dikonfirmasi Asisten Komisioner KASN, Sumardi mengaku akan mempelajari terlebih dahulu rekomendasi Bawaslu Banten tersebut. Seperti apa ketiga ASN pada tingkat pelanggarannya.
“Nanti kita pelajari sejauhmana tingkat pelanggarannya untuk dibandingkan dengan PP 53 Tahun 2010 terkait Disiplin PNS. Baru pengenaan sanksi hukuman disiplin,”ujarnya melalui pesan singkat kepada wartawan.
Sedangkan untuk sanksi sendiri akan bergantung pada pelanggarannya. “Bisa Saja tingkat sedang, atau berat tergantung pelanggarannya,”tutupnya.