Jumat, 13 Desember 2024

Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tiga Titik Galian Pasir di Mancak

[Foto Diskominfosatik Kabupaten Serang/Dok]
Sabtu, 31 Des 2022 | 01:25 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Petugas Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kabupaten Serang Bersama Satpol PP Provinsi Banten kembali melakukan penyegelan. Kali ini sedikitnya tiga titik lokasi aktivitas galian pasir di Kecamatan Mancak disegel lantaran tidak mengantongi izin atau ilegal pada Jum’at, 20 Desember 2022.

Dibantu aparat kepolisian, TNI dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/4 Serang Serang puluhan Satpol PP langsung menuju lokasi pertama galian pasir di Kampung Curug Barang, Desa Mancak dilanjut ke lokasi kedua dan ketiga di Kampung Siguling dan Kampung Curug Labuan, Desa Labuan dengan memasang garis Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Turut hadir juga sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Serang.

Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, dari sekitar 20 aktivitas penambangan pasir yang beroperasi di Kecamatan Mancak hanya 4 diantaranya yang sudah mengantongi izin, setelah pelimpahan kewenangan dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi.

“Ini kita berikan tindakan yang pertama karena dari hasil rapat musyawarah mereka masih beroperasi dengan tanpa izin, ini (penambangan pasir) yang di segel yang tidak berizin,”katanya usai penyegelan.

Ajat berharap yang pertama dengan menyarankan jika pengusaha galian pasir ingin melanjutkan usahanya agar mengurus izinnya terlebih dahulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yang mempunyai kewenangan memberikan izin. “Jadi kalau izinnya belum terbit tetap kita hentikan. Kalau tidak mau mengurus izinnya, ya sudah kita tutup (permanen),”tegasnya.

Ajat menegaskan, jika garis penyegelan dirusak dan beko kembali beraktivitas maka masuk pada ranah hukum. Oleh karenanya, guna mengantisipasi agar tidak beroperasi kembali selama di segel pihaknya mengamankan kunci kendaraan alat berta beko.

“Silahkan mereka mengambil kunci beko ke Satpol PP Provinsi Banten yang punya kewenangan, barangkali mau keluar karena beko dapat sewa,”terang Ajat.[Ars]

Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tiga Titik Galian Pasir di Mancak

INILAH SERANG

714 dibaca
Raperda RPJMD Kabupaten Serang Ditetapkan menjadi Perda
2020 dibaca
Pemkab Serang Komitmen Penuhi Sergap Petani 42.167 Ton

HUKUM & KRIMINAL

1480 dibaca
Polisi Amankan 82 Kg Ganja dan 5 Tersangka di Cikeusal
784 dibaca
Cari Uang Tambahan, Kakak dan Adik Ipar Curi Barang Elektronik

POLITIK

1562 dibaca
Pilkada Lebak 2018, Iti Octavia Ambil Formulir ke Hanura
1563 dibaca
KPPD Banten Yakin Mahasiswa Mampu Dongkrak Partisipasi Pemilu

PENDIDIKAN

1555 dibaca
Wagub Proyeksikan Buper Pramuka di Panimbang Dongkrak Pariwisata
1122 dibaca
Dindikbud Kota Serang Dukung Penerapan Mapel PMP
Top