lBC, Serang - Hanya butuh 6 hari setelah menerima laporan, Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Banten berhasil meringkus pelaku pencurian motor (curanmor) spesialis motor parkiran. Tidak hanya pelaku, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Michael Tandayu juga mengamankan salah seorang penadah barang hasil kejahatan.
Kedua sindikat curanmor itu, DD (43 tahun), warga Kampung Cilujang, Desa Tanjungan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang dan ES (36 tahun), warga Kampung Situ Potong, Desa Sukamulya, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti satu unit Honda Beat CB hasil kejahatan.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten Kombes Pol Novri Turangga mengatakan penangkapan tersangka DD dilakukan berdasarkan laporan Habibufin (47 tahun), warga Desa Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon. Buruh harian lepas ini melaporkan telah kehilangan motor Honda Beat CB A 4909 SJ yang hilang saat sedang foto kopi tak jauh dari rumahnya pada Minggu, 12 Januari 2020.
Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Michael Tandayu langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, Tim Resmob berhasil mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di wilayah Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
"Tersangka DD berhasil ditangkap tanpa perlawan saat bersembunyi di rumah salah seorang teman tepatnya di Kampung Cijambu, Desa/Kecamatan Cikeusik pada Sabtu (18/1/2020) sore," ujar Novri Turangga kepada wartawan pada Senin, 20 Januari 2020.
Dalam pemeriksaan, tersangka DD mengakui telah mencuri motor Honda Beat CB milik Habibufin dengan cara merusak lubang kunci. Motor hasil kejahatan tersebut selanjutnya telah dijual kepada tersangka ES. Berbekal dari pengakuan tersangka, petugas langsung bergerak untuk menangkap tersangka penadah.
"Tersangka ES berhasil kami amankan di rumahnya dengan barang bukti yang kami dapatkan motor Honda BEAT CB sesuai yang ada di laporan polisi," terang Direskrimum.
Selain mencuri motor milik Habibufin, lanjut Novri, tersangka DD juga telah melakukan kejahatan yang sama sebanyak 5 kali di wilayah Kota Cilegon. Namun dari 5 kali beraksi hanya dua kali sukses mendapatkan motor dan barang hasil kejahatan itu telah laku dijual di daerah Cikeusik.
"Kasus ini masih kita kembangkan dan saya berharap, tim resmob dapat mengungkap tuntas kasus curanmor ini," tandasnya seraya mengatakan kasus curanmor ditangani Subdit Jatanras dan kedua tersangka dijerat Pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.