IB, Serang-- Seorang pemuda warga Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota karena kedapatan menyimpan sabu. Saat disergap, tersangka AG (23 tahun), berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuang sabu ke dalam kloset, namun berkat kejelian petugas, barang haram tersebut berhasil diamankan. Untuk proses penyidikan, tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolre Serang Kota.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu, 1 Februari sekitar pukul 17.30 WIB. Dikatakan Zaenudin, selain barang bukti satu paket sabu, petugas juga mengamankan satu alat timbangan elektronik serta beberapa plastik bekas digunakan sabu.
"Selain barang bukti sabu, dari tersangka juga diamankan timbangan yang ditemukan dari saku celana tersangka," kata Kabid Humas, kepada wartawan pada Kamis, 2 Februari 2017.
Pelaku yang bekerja sebagai wiraswasta ini, harus mendekam dibalik jeruji akibat perbuatannya. Sementara itu petugas pun masih melakukan pengembangan terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. "Kini pelaku sudah kita amankan dan sedang dilakukan pengembangan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Unit Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Suharto mengatakan dari pemeriksaan, tersangka AG mengakui barang haram tersebut miliknya yang akan digunakan sendiri. Sabu yang diamankan didapat dari seorang pengedar di Kota Serang. "Identitasnya pengedar sudah kita dapatkan, dan semoga dalam waktu yang tidak lama bisa kami tangkap," ungkap Suharto.