Sabtu, 18 April 2026

Personil Polres Serang Gerebeg Pengedar Sabu

[Foto Ilustrasi Net]
Rabu, 10 Jan 2024 | 11:15 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Lagi mecah sabu ke paketan kecil, FS (44 tahun) pengedar sabu digerebeg personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

Dari tangan tersangka FS ini, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti 3 paket kecil sabu, dan satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang digunakan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan menjelaskan penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka FS dicurigai warga berprofesi sebagai pengedar narkoba.

"Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba," ungkap M Ikhsan kepada wartawan pada Rabu, 10 Januari 2024.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (2/1) sekitar pukul 22.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani dan Katim Bripka M Marziska kemudian melakukan penggerebegan di rumah tersangka. Ketika rumahnya digerebeg, tersangka didapati sedang memecah sabu dari paketan sedang ke plastik klip kecil.

"Tersangka FS saat diamankan sedangkan memecah sabu ke paketan kecil. Tim Opsnal juga menemukan 1 paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu," tutur M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, kata Ikhsan tersangka FS mengakui jika paketan sabu yang diamankan adalah miliknya. Paketan sabu yang diamankan tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.

"Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2)  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman  minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Kasat menegaskan pihaknya berkomitmen untuk perang memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Personil Polres Serang Gerebeg Pengedar Sabu

INILAH SERANG

843 dibaca
Tim Gabungan Polres Serang Tutup Paksa Tempat Hiburan Malam
753 dibaca
Truk Colt Diesel Terbalik di Sungai Sujung Tirtayasa

HUKUM & KRIMINAL

655 dibaca
Ringkus Karyawan Swasta, Tim Polres Serang Amankan Satu Paket Sabu
2099 dibaca
Eksekusi Lahan dan Bangunan di Ciruas Diwarnai Adu Mulut

POLITIK

3022 dibaca
Airin Sudah Dapat Rekomendasi Golkar di Pilkada Banten
3090 dibaca
Golkar Segera Pecat Ketua DPRD Kota Serang Subadri Usuludin

PENDIDIKAN

1484 dibaca
Wagub Banten Minta 4 Ribu Maba Untirta Tak Jadi Mahasiswa Abadi, Ini Alasannya
Top