Sabtu, 14 Desember 2024

Ringkus Karyawan Swasta, Tim Polres Serang Amankan Satu Paket Sabu

Ilustrasi Net
Rabu, 22 Jun 2022 | 17:32 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Dipercaya dapat menjaga stamina tetap segar, RC (36 tahun), karyawan perusahaan swasta nekad mengkonsumi sabu hanya agar dapat menyelesaikan laporan pekerjaannya.

Namun apes, baru saja membeli sabu tersangka RC keburu diringkus petugas Satresnarkoba Polres Serang di depan rumahnya di satu komplek di Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada Kamis, 16 Juni sekitar pukul 17.00 WIB.

"Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dari saku celana tersangka," terang Kepala Satuan Reserse Narkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan pada Rabu, 22 Juni 2022.

Dalam pemeriksaan, kata Michael, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari seseorang yang ditemui di wilayah Kebon Jahe. Hanya saja tersangka tidak mengetahui lebih dekat lantaran transaksi dilakukan di pinggir jalan.

"Sebelum diamankan, tersangka mengaku baru saja membeli sabu dari salah seorang pengedar di daerah Kebon Jahe. Kita masih selidiki penjualnya dan sudah diketahui identitasnya," kata Michael didampingi Kanit 2 Ipda Rian Jaya Surana.

Michael menjelaskan dari hasil pemeriksaan juga diketahui jika tersangka RC kerap menggunakan sabu tatkala dirinya harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk.

"Jadi tidak rutin mengkonsumsi sabu namun hanya disaat harus menyelesaikan pekerjaan yang menumpuk. Itu pengakuan tersangka," jelasnya.

Kasatreskoba kembali menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu meski hanya sebatas pemakai. Pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat.

"Sesuai perintah pimpinan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas tanpa pandang bulu, walaupun pemakai. Oleh karenanya, jauhi narkoba karena dapat merusak masa depan," tandasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka RC dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Ringkus Karyawan Swasta, Tim Polres Serang Amankan Satu Paket Sabu

INILAH SERANG

990 dibaca
Tokoh Pariwisata Dukung Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang
1724 dibaca
Andika Pastikan Lusa Jokowi ke Banten Lagi Selama 2 Hari

HUKUM & KRIMINAL

1967 dibaca
Digerebeg Polisi, Pesabung Ayam di Kabupaten Serang Kocar Kacir
751 dibaca
Dua Hari Jual Obat Ilegal, Pelayan Toko Ditangkap Polres Serang

POLITIK

1701 dibaca
Ingin Satukan Pemuda, Rano Resmi Daftar Calon Ketua Pemuda/KNPI Banten
1701 dibaca
Tim Koalisi WH-Andika Minta Penyelenggara Pilkada Banten dan Paslon Nomor 2 Fair

PENDIDIKAN

660 dibaca
Diramaikan Artis dan Door Prize Paket Umroh, Dies Natalis UPG ke-3 Meriah
1705 dibaca
Ciptakan Kampus Bersih dari Narkoba
Top