Rabu, 01 Mei 2024

Pembeli, Kurir dan Pengedar Sabu Diringkus

Kapolres Serang AKBP Indra Gunaean didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Nana Supriatna (kanan), Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto saat ekpose di Mapolres Serang, Kamis 24 Januari 2019. [Foto:Haji Imat/InilahBanten]
Kamis, 24 Jan 2019 | 13:52 WIB - Serang Hukum & Kriminal

IBC, Serang - Tiga tersangka jaringan peredaran narkoba diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda dalam sepekan. Dari tangan ketiganya, polisi mengamankan barang bukti 19 paket sabu siap pakai dan siap edar.

Ketiga tersangka yang diamankan yaitu AU alias Turut (31 tahun) , warga Cakung, Jakarta Timur, RI alias Robi  (25 tahun) warga Kecamatan Curug, Kota Serang dan SO (39 tahun) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan pengungkapan jaringan narkoba jenis sabu ini bermula dari penangkapan AU, atau pengguna sabu, usai melakukan transaksi di pinggir jalan raya Serang-Ciruas 8 Januari 2019 lalu.

"Saat kita geledah AU ini kedapatan memiliki 1 paket sabu. Dari sana langsung kita kembangkan, mengejar pelaku lainnya," kata Kapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Nana Supriatna, Kaur Satresnarkoba, Iptu Suheryanto saat ekpose di Mapolres Serang pada Kamis, 24 Januari 2019. 

Menurut Indra, dari pengembangan itu, pihaknya mengamankan RI selaku kurir dan pengguna narkoba di pinggir jalan raya Serang - Pandeglang, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang dengan barang bukti satu paket sabu. Dari pengakuannya, sabu tersebut didapat dari tersangka SO. "Masih di hari yang sama, kita langsung kejar bandarnya di daerah Kecamatan Kopo," ujarnya.

Lebih lanjut, Indra menambahkan saat penggrebekan di rumah kontrakan tersangka SO di Kampung Ranca Kuda, Desa Mekar Baru, Kecamatan Kopo, ditemukan 17 paket sabu yang disembunyikan di bawah kasur.

"Untuk tersangka AU dan RI akan kita jerat dengan pasal 112 dan pasal 127 undang-undang narkotika. Sedangkan untuk tersangka SO kita kenakan pasal 114 Undang-Undang Narkotika, karena dia sebagai pengedar," jelasnya.

Sementara itu, SO mengaku sudah empat bulan terakhir berbisnis narkoba. Setiap 1 gram sabu yang dijual didapat keuntungan Rp200 ribu. Namun keuntungan dapat berlipat apabila sabu yang dijualnya lebih sedikit.

"Saya beli Rp1,2 juta pergram. Lalu saya jual lagi Rp1,4 juta. Tapi kalau cuma setengah gram untungnya bisa sampai Rp400 ribu," ujarnya. 

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Pembeli, Kurir dan Pengedar Sabu Diringkus

INILAH SERANG

1846 dibaca
Pilkada Kota Serang 2018, Nuraeni Datangi Unbaja Minta Masukan Soal Pendidikan
1438 dibaca
Undang Pakar, Diskominfo Banten Gelar FGD Tentang Hoax

HUKUM & KRIMINAL

265 dibaca
Personil Reskrim Polsek Carenang Ringkus Gembong Curanmor
1666 dibaca
Terjaring OTT, 2 Oknum Pegawai Disdukcapil Pandeglang Ditetapkan Jadi Tersangka

POLITIK

1411 dibaca
KPU Lebak Kunker ke KPU Buleleng, Ini Hasilnya
918 dibaca
Penangkapan Edhy Prabowo Lemahkan Gerindra

PENDIDIKAN

1767 dibaca
Fasilitator Daerah Banten Dilatih Efektivitas Pembelajaran dan Pendampingan
1300 dibaca
Pemkab Serang Target 4 SDN Terdampak Jalan Tol Dibangun Tahun Ini
Top