DALAM beberapa kitab klasik seperti Uqd al-Lujain fi Bayn Huqq al-Zaujain, berbicara atau bersuara pada saat jimak adalah hal yang dilarang. Sebagian muslim dan muslimah juga berpegang pada pandangan ini sehingga tidak berani bersuara, termasuk mengeluarkan rintihan, saat bercinta. Benarkah demikian?
Salim A. Fillah dalam bukunya Barakallahu Laka... Bahagianya Merayakan Cinta, -tanpa mengurangi penghargaan terhadap Syaikh Muhammad Umar An Nawawi Al Bantani yang telah menulis kitab tersebut, memaparkan, larangan bersuara pada saat jimak ternyata bertentangan dengan riwayat sahih yang menjelaskan praktik generasi sahabat.
Abd bin Humaid meriwayatkan dari Ibnu Mundzir sebagaimana dikutip Imam As Suyuthi dalam Ad Durrul Mantsur bahwa Muawiyah bin Abi Sufyan, pernah suatu kali menjimak istrinya. Tiba-tiba sang istri mengeluarkan desahan napas dan rintihan yang penuh gairah sehingga ia sendiri pun menjadi malu pada suaminya.
Tetapi Muawiyah bin Abi Sufyan berkata, "Tidak apa-apa, tidak jadi masalah. Sungguh demi Allah, yang paling menarik pada diri kalian adalah desahan napas dan rintihan kalian."
Senada dengan riwayat tersebut, faqihnya sahabat, Abdullah bin Abbas radhiyallahu anhu pernah ditanya tentang hukum rintihan dan desahan saat berjima. Beliau menjawab, "Apabila kamu menjimak istrimu, berbuatlah sesukamu." Wallahu alam. [bersamadakwah/lnilah]