Sabtu, 18 April 2026

Jual Mobil Kredit, Nasabah PT OM Ditetapkan jadi Tersangka

[Foto Haji Imat/InilahBanten]
Kamis, 06 Jul 2023 | 21:11 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang, Kanalbanten.id/news - Nasabah PT Oto Multiartha berinisial RK warga Desa Sukajadi, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ditetapkan menjadi tersangka oleh Subdit II Fiskal, Moneter dan Devis (Fismondev) pada Ditreskrimsus Polda Banten atas dugaan mengalihkan atau menjual mobil kredit.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Banten Kompol DP Ambarita membenarkan jika pihaknya telah menetapkan Nasabah PT Oto Multiartha Cabang Cilegon berinisial RK, atas dugaan mengalihkan atau menjual mobil kredit merek Daihatsu Sigra berplat nomor A 1683 EG.

"Iya tersangka berinisial RK warga Kragilan. Korbannya PT Oto Multiarta," kata Ambarita kepada wartawan di Mapolda Banten pada Kamis, 6 Juli 2023.

Ambarita menjelaskan kasus tersebut bermula saat RK mendapat pembiayaan 1 unit mobil pada awal tahun 2022 lalu, melalui PT Oto Multiartha. Namun setelah 5 kali pembayaran cicilan pada Mei 2022, didapati mobil tersebut telah dipindah tangankan.

"Pada tanggal 28 Mei 2022 telah memindahtangankan satu unit Mobil Daihatsu Sigra tanpa adanya ijin tertulis dari pihak kreditur," jelasnya.

Ambarita mengungkapkan sejak mobol itu dijual, tersangka tidak pernah melakukan pembayaran kredit. Atas kejadian itu, PT Oto Multiartha mengalami kerugian sesuai dengan harga satu unit kendaraan Sigra.

"Sejak dipindah tangankan unit tersebut, tersangka tidak melakukan angsuran pembayaran unit," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ambarita menerangkan mengetahui adanya tunggakan pembayaran kredit, PT Oto Multiartha telah memberikan surat peringatan. Namun tidak diindahkan sehingga kasus tersebut dilaporkan.

"Karena tersangka tidak dapat menunjukkan dan menghadirkan unit kendaraan tersebut maka pihak kreditur PT Oto Multiartha berdasarkan Akta fidusia yang ada, dan bukti kepemilikan atas unit kendaraan tersebut melaporkannya kepada kami," terangnya.

Atas perbuatannya itu, Ambarita menegaskan RK telah ditetapkan tersangka, dan dijerat pasal 36 Undang-Undang nomor 42 Tahun 1999 tetang Fidusia.

Ambarita menambahkan saat ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, dan saat ini berkas, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

 

"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, sehingga hari ini tersangka berikut BB (barang bukti) dilimpahkan ke kejaksaan Cilegon," tambahnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Jual Mobil Kredit, Nasabah PT OM Ditetapkan jadi Tersangka

INILAH SERANG

1021 dibaca
Mapolres Serang Perketat Pengamanan Paska Penyerangan di Mabes Polri
1169 dibaca
Disdukcapil Kabupaten Serang Bantu Identifikasi Korban Tsunami Anyer

HUKUM & KRIMINAL

2516 dibaca
Pengamen Ini Ditangkap Saat Nongkrong dengan Motor Curiannya
853 dibaca
Satpol PP Kabupaten Serang Segel Tiga THM di Ciruas dan Kragilan

POLITIK

2637 dibaca
Pilkada Serang 2020, Tatu Berharap dapat Dukungan Partai Lain
1367 dibaca
Dana Parpol Bakal Naik Jadi Rp2000 untuk Satu Suara Sah

PENDIDIKAN

1685 dibaca
168 Siswa SMPN 2 Maja Ikut Simulasi UNBK
Top