Sabtu, 18 April 2026

Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun di Ciruas Disetubuhi

[Foto Ilustrasi Net ]
Minggu, 21 Apr 2024 | 22:11 WIB - Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Mabuk karena dicekoki minuman keras (miras) gadis dibawah umur berusia 14 tahun disetubuhi MM (16 tahun) lelaki kenalannya di sebuah rumah kontrakan di perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP) Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Akibat perbuatannya, MM yang merupakan warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di rumah korban pada Sabtu (20/4) sore.

"Tersangka diamankan personil Unit PPA di rumah korban setelah pihak keluarga melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila tersebut ke Mapolres Serang," terang Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko kepada wartawan pada Minggu, 21 April 2024.

Kapolres menjelaskan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan tersangka MM terjadi pada Selasa (9/4) kemarin sekira pukul 21.00 WIB. Tersangka MM menghubungi korban melalui pesan WhatsApp untuk diajak main.

"Korban dijemput tersangka di sekitar pemakaman umum Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas tidak jauh dari rumah korban," ujar Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

Setelah bertemu, kedua lalu pergi menggunakan sepeda motor. Bukannya mengajak jalan-jalan, korban dibawa ke tempat biasa tersangka dan temannya nongkrong. Di tempat tongkrongan itulah, tersangka pests miras bersama teman-temannya.

"Setelah pesta miras, tersangka pamit meninggalkan temannya dan membawa korban ke rumah kontrakan teman tersangka di perumahan BCP," kata Kapolres.

Setiba di rumah kontrakan, tersangka MM mengajak korban untuk masuk ke dalam rumah, namun korban menolak dan minta diantar pulang. Tersangka MM yang sudah mabuk miras, kemudian memaksa dan menarik tangan korban untuk masuk rumah.

"Setelah berada dalam rumah, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Korban tak kuasa melawan karena ada ancaman. Keesokan paginya, tersangka mengantar korban pulang," terangnya.

Karena semalaman tidak tidur di rumah, pihak keluarga mencoba bertanya. Korban akhirnya menceritakan aib yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar penuturan dari anak gadisnya, pihak keluarga tidak terima dan kemudian melapor ke Mapolres Serang.

"Berbekal pemeriksaan saksi barang bukti serta hasil visum, Tim PPA kemudian mengamankan tersangka MM setelah pihak keluarga korban mengundang untuk datang ke rumahnya," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka MM dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Ahmad Jaenuri
Bagikan:

KOMENTAR

Dicekoki Miras, Gadis 14 Tahun di Ciruas Disetubuhi

INILAH SERANG

902 dibaca
Sosialisasi 3 M, Satgas Kabupaten Serang Sasar Lembaga Pendidikan
1781 dibaca
Rumah Diperbaiki, Bupati Serang Bantu Maksimal Korban Bencana

HUKUM & KRIMINAL

1676 dibaca
Pacar Hamil, Oknum Pelajar di Pandeglang Dipenjara
1960 dibaca
Pengecer Judi Togel Diringkus Polda Banten

POLITIK

1367 dibaca
Dukung Tatu-Panji, Solmet Kabupaten Serang Deklarasikan Bertaji
1748 dibaca
Ada Apa Dengan Wartawan yang Memiliki SIM C, Ini Kata KPU Lebak

PENDIDIKAN

1836 dibaca
Hari Buku, Pemprov Siap Gelar Book Fair 2018
Top