IBC, Serang – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menekankan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor harus bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Hal ini sesuai dengan komitmen Gubernur Banten, Andra Soni, untuk layanan perpajakan yang transparan dan berpihak kepada masyarakat.
Kebijakan Penghapusan Denda Pajak :
1. Program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025
2. Pembebasan pokok dan/atau sanksi Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki dan/atau menguasai kendaraan bermotor
3. Tunggakan pajak sebelum tahun 2025 akan dihapuskan dengan syarat membayar pajak tahun 2025 dan 2026
Pelayanan Perpajakan yang Baik :
1. Pelayanan pajak harus mudah diakses dan berintegritas
Wajib pajak harus dilayani dengan baik dan tidak ada pungli
2. Bapenda Banten berkomitmen memberikan layanan yang bersih dan profesional
Penindakan Pungli
3. Pihak kepolisian akan dilibatkan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat tentang pungli
Tidak ada toleransi bagi oknum yang mencoba menyalahgunakan momentum ini
“Adanya hal itu, Saya Berharap, Bapenda Banten dapat meningkatkan kepercayaan publik dan memberikan layanan yang berkualitas kepada masyarakat,“Tegasnya Plt Kepala Bapenda Banten,kepada awak media, Rabu 16 April 2025.(ARS & Tim Red)