Jumat, 03 Oktober 2025

Awas, Usai Mencoblos Foto Surat Suara Bakal Dikenakan Sanksi Pidana

(foto ilustrasi)
Sabtu, 07 Apr 2018 | 21:14 WIB - Serang Politik

lBC, Serang – Menjelang proses pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang akan dihelat pada 27 Juni 2018, bagi masyarakat atau pemilih tetap untuk berhati-hati setelah memberikan hak suaranya. Sebab, jika foto (selfie) surat suara yang sudah dicoblos dan di positng melalui media sosial bakal dikenakan sanksi pidana. Sebaba, hal tersebut sebuah pelanggaran berdasarkan UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten berupaya melakukan pencegahan atas pelanggaran tersebut. Karena dalam aturan memfoto surat suara yang telah di coblos dan mengupload itu adalah pidana, karena melanggar prinsip kerahasiaan, ini yang harus para pemula ketahui.

"Membawa smartphone atau alat kamera kebilik suara walaupun tidak di upload tetap berpotensi akan di jadikan money politik sebagai bukti mencoblos. Maka antisipasi demikian dengan kecermatan, ketelitian dan profesionalisme anggota KPPS terutama anggota KPPS ke 6, dan anggota KPPS ke 4," kata Komisioner KPU Provinsi Banten, Syaiful Bahri saat pelaksanaan Sosialisasi Bersama Wartawan Pokja Kota Serang , di salah satu cafe, Kota Serang pada Jumat, 6 April 2018 malam.

"Hal demikian perlu di sosialisasikan supaya masyarakat paham, bahwa berselfi dengan surat suara yang telah dicoblos itu sebuah pelanggaran sesuai UU Pilkada No. 10 Tahun 2016 ancaman hukuman penjara,"jelasnya.

Syaiful Bahri juga menjelaskan, langkah pertama memang pengawas TPS ( Linmas-red ) jangan sekedar menjadi pajangan saja. Seharusnya fungsi linmas seperti security di perbankan. Pihaknya ingin linmas memberi pelayanan dan memberi arahan kepada pemilih sesuai aturan KPU.

"Dengan demikian upaya peningkatan kualitas pemungutan penghitungan suara, karena pemungutan suara adalah jantungnya pilkada dan pilpres. Kalau ini sudah di awali dari pilkada gelombang ketiga, kedepannya potensi-potensi itu lebih terminalisir," paparnya.

Selain itu, Anggota KPPS harus memastikan pemilih itu diberi tanda khusus dengan tinta yang masuk ke kuku, potensi- potensi ini harus menjadi pengetahuan bersama.

"Kalau semua warga tahu, maka upaya-upaya yang tidak baik dari orang - orang yang tidak menginginkan sebuah proses pesta demokrasi bisa tercegah," pungkasnya.

Reporter: Aden Hasanudin
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

Awas, Usai Mencoblos Foto Surat Suara Bakal Dikenakan Sanksi Pidana

BERITA TERKAIT

INILAH SERANG

995 dibaca
PAN Bergerak Masif Menangkan Tatu-Pandji di Pilkada Kabupaten Serang
882 dibaca
Direlokasi, Pasar Kendayakan Kragilan Sudah Ramai

HUKUM & KRIMINAL

384 dibaca
Propam Polres Serang Beri Hukuman Personil Tak Ikut Apel Pagi
2432 dibaca
AKBP Indra Pimpin Sertijab Sejumlah Pejabat Polres Serang

POLITIK

6027 dibaca
Panitia #2019GantiPresiden: Soal Spanduk Bentuk Provokatif
1687 dibaca
AHY Resmikan Pasar Murah Demokrat

PENDIDIKAN

2544 dibaca
Saat Acara Germas, Siswa SMPN 2 dan SMPN 4 Pandeglang Adu Jotos
Top