Rabu, 29 Oktober 2025

6 Oknum Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Terancam 7 Tahun Penjara

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP David Chandra Babega (kiri) dan Paur Humas Iptu Mursidin, saat ekspos di Mapolres Serang, Senin 15 Oktober 2018.[Foto: Haji Imat/InilahBanten]
Senin, 15 Okt 2018 | 19:21 WIB - Serang Hukum & Kriminal

lBC, Serang - Enam oknum Ormas Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) pelaku pengeroyokan Bripka Tri Widianto, Panit Lantas Polsek Cikande, terancam kurungan tujuh tahun penjara sesuai Pasal 170 ayat 2 KUHP. Keenam oknum Lapbas tersebut MS, MT, HD, KL, A dan M. Satu pelaku lagi inisial YN masih dalam pengejaran.

"Para pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP, barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan. Kasus ini sudah Tahap satu dan sudah kita limpahkan ke Jaksa," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, saat ekspos di Mapolres Serang pada Senin, 15 Oktober 2018.

Menurut Kapolres, hasil keterangan para pelaku, semuanya berperan melakukan kekerasan terhadap korban, mulai melempar kursi, mengacungkan sajam dan memukul dibagian kepala sehingga mengakibatkan luka dalam.

"Semua tersangka perannya hampir sama," katanya. Baca juga: Niat Melerai, Anggota Polsek Cikande Dikeroyok Diduga Oknum Ormas

Dikatakan Kapolres, kasus penganiayaan ini terjadi di Wisma Cariti Cikande, Kabupaten Serang pada Rabu, 12 September 2018 silam. Sebelum melakukan penganiayaan, para tersangka berkumpul di tempat proyek Yamatogawa di Kawasan Industri Modern Cikande sambil makan-makan dan minum-minuman keras. 
 
Setelah selesai pesta makan dan miras, lanjut Kapolres, tersangka MS ditemani seorang wanita pergi pergi memisahkan diri menggunakan sepeda menuju ke Wisma Ceriti dengan tujuan akan menginap di wisma tersebut. 

Oleh petugas resepsionis Wisma Cariti, MS diminta untuk membayar sewa kamar terlebih dahulu, namun pelaku tidak mau membayar. Karena tidak mau bayar, petugas resepsionis menolak untuk memberikan kunci kamar.

"Karena diminta untuk bayar sewa kamar, pelaku ngamuk merusak ruangan dan menganiaya petugas resepsionis. Beberapa saat kemudian sejumlah oknum Lapbas berdatangan ikut membantu," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP David Chandra Babega dan Paur Humas Iptu Mursidin.

Bripka Tri Widianto yang mendapat laporan adanya keributan mendatangi Wisma Cariti. Tiba di lokasi kejadian, Bripka Tri memperkenal diri sebagai personil  Polsek Cikande dan berusaha untuk meredam keributan namun malah menjadi sasaran penganiayaan.

"Saat menganiaya tersangka MS sempat mengacungkan badik kepada Bripka Tri, namun berhasil ditangkis oleh korban sehingga terjadilah pengeroyokan itu," jelasnya.

Reporter: Haji Imat
Redaktur: Arif Soleh
Bagikan:

KOMENTAR

6 Oknum Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Terancam 7 Tahun Penjara
gbfd kgkg

INILAH SERANG

1478 dibaca
PT ANK Salurkan 50 Pohon untuk Ditanam di Mapolres Serang
389 dibaca
Pembina Apdesi Banten Andika Hazrumy Dorong Desa Tingkatkan IDM

HUKUM & KRIMINAL

1877 dibaca
Ribuan Botol Miras Oplosan Diamankan
2262 dibaca
Aih, Seorang Guru di Tangerang Jadikan Muridnya Pasangan Seks

POLITIK

1908 dibaca
Pilkada Lebak 2018, Mahasiswa Tolak Calon Tunggal 
1516 dibaca
KPU Pandeglang Tunggu Intruksi Pusat Terkait Verifikasi Administrasi dan Faktual Parpol
Top